Kemenag NTB Usulkan Moratorium Penerbitan Izin Ponpes

  • 18 Jun 2026 20:45 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan penghentian sementara penerbitan izin pendirian pondok pesantren (ponpes).
  • Kepala Kanwil Kemenag NTB, H. Zamroni Aziz, mengatakan usulan moratorium tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, sejak 2023 hingga Juni 2026 tercatat 20 kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan ponpes.

‎RRI.CO.ID, Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan penghentian sementara penerbitan izin pendirian pondok pesantren (ponpes). Langkah ini diambil setelah muncul sejumlah kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren.

‎Kepala Kanwil Kemenag NTB, H. Zamroni Aziz, mengatakan usulan moratorium tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia. Pemerintah pusat diminta menunda penerbitan izin baru hingga proses evaluasi terhadap seluruh pesantren di NTB selesai dilakukan.

‎"Kita mengajukan ke pusat, untuk penerbitan izin pondok pesantren dihentikan dulu sambil menunggu kita evaluasi seluruh pondok pesantren yang ada," kata Zamroni, Kamis, 18 Juni 2026.

‎Menurut dia, moratorium bukan bertujuan menghentikan perkembangan pesantren, melainkan memastikan lembaga pendidikan berbasis keagamaan tersebut memiliki tata kelola, keamanan, serta fasilitas yang memadai. "Alasannya kita efektifkan semua yang ada dulu," ujarnya.

‎Saat ini, Kemenag NTB mencatat terdapat 998 pondok pesantren yang telah memiliki izin operasional. Sementara kewenangan penerbitan izin berada di Kementerian Agama pusat melalui sejumlah tahapan mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat pusat.

‎Zamroni berharap pemerintah pusat ikut turun langsung melakukan identifikasi terhadap kondisi pesantren di NTB, termasuk membantu pemenuhan sarana dan prasarana. "Kita minta Kementerian Agama pusat sama-sama turun melihat kondisi pondok pesantren yang ada, mana yang perlu difasilitasi, termasuk sarana dan prasarananya," katanya.

‎Ia menegaskan moratorium tersebut belum memiliki batas waktu yang pasti. Kebijakan itu akan berlaku hingga proses evaluasi dan penataan pesantren selesai dilakukan.

‎Usulan moratorium ini muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap kasus kekerasan di lingkungan pondok pesantren. Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, sejak 2023 hingga Juni 2026 tercatat 20 kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan ponpes.

‎Selain kekerasan seksual, terdapat pula sejumlah laporan kekerasan fisik yang terjadi di lembaga pendidikan tersebut. Menindaklanjuti persoalan itu, Kemenag NTB bersama pemerintah daerah dan sejumlah pemangku kepentingan membentuk satuan tugas (Satgas) terpadu pencegahan kekerasan di lingkungan pondok pesantren.

‎Satgas tersebut melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi keagamaan, hingga lembaga swadaya masyarakat.

‎Zamroni mengatakan keterlibatan banyak pihak diperlukan agar pengawasan terhadap pesantren tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.

‎"Pesantren tidak hanya tugas Kementerian Agama, tetapi semua stakeholder pemerhati pendidikan harus terlibat untuk meningkatkan mutu pendidikan kita," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....