Dua Tahun Tertekan Properti Lombok Barat Turun 35 Persen, Ini Penyebabnya
- 16 Jul 2026 08:27 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Barat – Sektor properti di Kabupaten Lombok Barat tengah menghadapi tekanan serius dalam dua tahun terakhir. Perlambatan investasi di bidang perumahan berdampak langsung terhadap menurunnya pembangunan hunian baru, sekaligus mempengaruhi pertumbuhan lapangan pekerjaan di daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi, mengungkapkan bahwa penurunan sektor properti dipicu oleh belum tuntasnya persoalan kepastian hukum terkait lahan yang menjadi dasar penerbitan berbagai perizinan pembangunan.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya dialami Lombok Barat, melainkan juga hampir seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Dalam dua tahun terakhir memang trennya terus menurun. Penyebab utamanya berkaitan dengan kepastian hukum lahan. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Lombok Barat, tetapi hampir di seluruh daerah di NTB," ujar Ratnawi saat ditemui RRI dikantornya, Gerung, Lombok Barat. Rabu 15 Juli 2026.
Ratnawi menjelaskan, persoalan yang hingga kini masih menjadi kendala adalah belum selesainya penyelesaian sekitar 87 persen dokumen yang berkaitan dengan legalitas tata ruang dan lahan. Akibatnya, pemerintah daerah belum dapat memproses sejumlah permohonan perizinan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pada pertemuan terakhir di tingkat provinsi bersama seluruh sekretaris daerah kabupaten dan kota se-NTB, persoalan ini juga menjadi pembahasan utama. Kami berharap penyelesaiannya segera tuntas agar pelayanan perizinan dapat kembali berjalan normal karena itulah yang menjadi acuan kami," katanya.
Dampak perlambatan tersebut terlihat nyata pada sektor perumahan. Ratnawi menyebut, dalam dua tahun terakhir penurunan aktivitas pembangunan mencapai angka yang cukup signifikan.
"Penurunannya cukup besar, hampir mencapai 35 persen. Izin yang masih berjalan jumlahnya hanya satu atau dua, itu pun merupakan proses yang sudah berlangsung lama dan berada di luar kawasan pengembangan baru," tegasnya.
Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tetap berpegang pada aturan tata ruang. Pengajuan pembangunan yang berada di kawasan hijau atau wilayah yang tidak diperuntukkan bagi pengembangan permukiman tidak akan memperoleh izin.
"Kalau lokasinya berada di kawasan hijau, tentu tidak akan kami keluarkan izinnya. Kami tetap berpedoman pada aturan yang berlaku," ucapnya.
Meski demikian, pemerintah daerah optimistis sektor properti akan kembali bergerak apabila persoalan legalitas lahan segera terselesaikan. Ratnawi menilai bangkitnya sektor properti akan memberikan efek berantai terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, terutama melalui penciptaan lapangan kerja pada proyek-proyek konstruksi dan pembangunan perumahan.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program rumah subsidi.
"Ketika sektor properti kembali bergerak, tenaga kerja juga akan ikut terserap. Nantinya akan tersedia kuota bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah subsidi," katanya menegaskan.
Ia menambahkan, kebijakan terbaru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang memberikan tenor pembiayaan rumah subsidi hingga 40 tahun dinilai akan semakin memudahkan masyarakat memiliki rumah pertama.
"Dengan skema pembiayaan jangka panjang hingga 40 tahun, masyarakat akan lebih mudah mengakses fasilitas pembiayaan rumah subsidi. Ini menjadi peluang besar agar kepemilikan rumah semakin terjangkau," katanya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....