Pemprov NTB Minta Kemenhub Longgarkan Aturan Mobil Listrik Menyeberang Pulau
- 15 Jun 2026 15:57 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi aturan penyeberangan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) antar pulau
- Pemprov NTB ingin mencari solusi bersama Kemenhub agar kebijakan yang diterapkan bisa menyesuaikan perkembangan teknologi kendaraan listrik
- Pemprov NTB berencana menggelar rapat koordinasi dengan Kemenhub, khususnya Direktorat Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta pihak terkait lainnya
RRI.CO.Id, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi aturan penyeberangan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) antar pulau. Regulasi yang berlaku saat ini dinilai terlalu ketat sehingga menghambat mobilitas kendaraan listrik yang mulai banyak digunakan di NTB.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, mengatakan pihaknya akan mendorong adanya pelonggaran aturan dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan pelayaran. Menurut dia, kebutuhan kendaraan listrik untuk mobilitas antarpulau semakin meningkat, terutama bagi pemerintah daerah yang memiliki agenda kedinasan di sejumlah wilayah seperti Pulau Sumbawa.

“Kalau kita provinsi, pasti ada agenda di Sumbawa. Tidak mungkin juga kita menggunakan kendaraan dinas lain. Karena itu kami ingin regulasi ini bisa memperlancar mobilisasi kendaraan lintas pulau,” kata Samsudin, Senin, 15 Juni 2026.
Ia mengatakan pembatasan kendaraan listrik saat ini berpotensi menghambat berbagai aktivitas pemerintahan maupun kerja sama antardaerah. Karena itu, Pemprov NTB ingin mencari solusi bersama Kemenhub agar kebijakan yang diterapkan bisa menyesuaikan perkembangan teknologi kendaraan listrik.
Samsudin menyebut aturan yang mengatur pengangkutan kendaraan listrik di kapal penyeberangan masih mengacu pada kondisi teknologi beberapa tahun lalu. Padahal, perkembangan teknologi baterai kendaraan listrik saat ini sudah jauh lebih maju.
“Target kita adalah net zero emission 2050 bisa benar-benar implementatif, bukan hanya menjadi cerita. Karena itu semua hambatan regulasi harus kita selesaikan,” ujarnya.
Pemprov NTB berencana menggelar rapat koordinasi dengan Kemenhub, khususnya Direktorat Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta pihak terkait lainnya. Rapat tersebut akan membahas aturan yang dinilai menjadi kendala, termasuk ketentuan batas kapasitas baterai kendaraan listrik yang diperbolehkan menyeberang.
Saat ini, kendaraan listrik yang akan menggunakan layanan penyeberangan harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya kondisi daya baterai yang tidak melebihi batas tertentu. Samsudin menyebut aturan tersebut perlu dikaji kembali karena perkembangan teknologi baterai kendaraan listrik sudah mengalami perubahan signifikan.
“Dulu mungkin regulasinya dibuat karena ada pengalaman kasus kebakaran kapal akibat baterai. Tapi sekarang teknologi sudah berkembang pesat. Informasi yang kami dapat, baterai kendaraan listrik sekarang memiliki ketahanan panas yang jauh lebih baik,” katanya.
Ia menambahkan, aturan keselamatan tetap menjadi prioritas. Namun, regulasi juga perlu mengikuti perkembangan zaman agar tidak justru menghambat percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
“Teman-teman perhubungan tentu taat pada regulasi karena keselamatan adalah yang utama. Tapi dinamika teknologi harus disampaikan agar regulasi bisa menyesuaikan,” ujar Samsudin.
Pemprov NTB berharap hasil koordinasi dengan Kemenhub dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif, sehingga kendaraan listrik dapat lebih mudah digunakan untuk mendukung mobilitas masyarakat sekaligus mempercepat transisi energi bersih di daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....