Tanah Rampasan Kasus Korupsi Bandara BIL Siap Dilelang 17 Juni
- 15 Jun 2026 07:15 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan melelang sebidang tanah rampasan negara yang berasal dari terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Penumpang Bandara Internasional Lombok (BIL). Pelelangan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Aset yang akan dilelang berupa tanah seluas 486 meter persegi yang berlokasi di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Tanah tersebut memiliki nilai limit sebesar Rp369.360.000 dengan uang jaminan penawaran lelang Rp73.872.000.
Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram secara daring melalui sistem lelang resmi pemerintah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan pelelangan aset rampasan negara merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pengembalian kerugian negara.
“Korupsi pada dasarnya merampas hak masyarakat. Setiap rupiah yang hilang akibat korupsi adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik. Karena itu, uang rakyat harus kembali kepada rakyat melalui mekanisme pemulihan aset yang dilakukan negara,” ujarnya, Senin 15 Juni 2026.
Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari vonis yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga sejauh mana negara mampu mengambil kembali aset hasil kejahatan dan mengembalikannya untuk kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai pelaku sudah dihukum, tetapi aset hasil kejahatannya masih dinikmati. Negara harus hadir untuk mengambil kembali aset tersebut dan mengembalikannya bagi kepentingan masyarakat. Inilah makna penting pemulihan aset dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Alfa menjelaskan, hasil penjualan aset melalui lelang nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara. Dengan demikian, aset yang sebelumnya terkait tindak pidana korupsi dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat melalui berbagai program pembangunan.
“Siapa saja yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses lelang secara online melalui sistem resmi pemerintah. Seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama dan prosesnya dilakukan secara transparan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kejaksaan mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan maupun KPKNL untuk menjanjikan kemenangan dalam proses lelang.
“Kami tegaskan tidak ada calo, tidak ada perantara, dan tidak ada pihak yang dapat menjamin kemenangan peserta lelang. Jika ada yang mengaku bisa mengatur hasil lelang atau meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan Kejaksaan maupun KPKNL, jangan dipercaya,” ujar Alfa.
Ia menambahkan, seluruh pembayaran dalam proses lelang hanya dilakukan melalui rekening resmi negara yang tercantum dalam sistem lelang pemerintah.
“Jangan pernah mentransfer uang ke rekening pribadi siapa pun. Seluruh pembayaran hanya dilakukan ke rekening resmi negara sesuai petunjuk dalam sistem lelang. Jika ada pihak yang meminta pembayaran di luar mekanisme resmi, itu patut diduga sebagai penipuan,” ucapnya.
Menurut Alfa, pelelangan aset rampasan negara juga menjadi pesan bahwa setiap hasil tindak pidana korupsi pada akhirnya akan ditelusuri, dirampas, dan dikembalikan kepada negara.
“Pesan yang ingin kami sampaikan jelas. Korupsi merugikan rakyat, dan uang rakyat harus kembali kepada rakyat. Negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” ungkapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....