Kejari Loteng Optimalkan Pencegahan untuk Perkuat Tata Kelola Penerimaan Daerah

  • 10 Jun 2026 20:55 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus mengedepankan fungsi pencegahan dan perbaikan sistem dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendorong penguatan pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik melalui pertukaran data secara riil antara PT PLN (Persero) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang mempertemukan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Bapenda, Dinas Perhubungan, dan PT PLN (Persero) guna memastikan pengelolaan penerimaan daerah berjalan lebih transparan, akurat, dan akuntabel.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menegaskan pentingnya mengoptimalkan fungsi pencegahan dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, penguatan sistem dan pengawasan perlu dilakukan sejak dini agar potensi persoalan dapat dicegah sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.

Karena itu, Kejaksaan mendorong adanya rekonsiliasi dan pertukaran data secara berkala antara PLN dan Bapenda. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh potensi penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik yang nilainya mencapai sekitar Rp30 miliar per tahun dapat terdata dan terverifikasi dengan baik.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan pendekatan yang dilakukan Kejaksaan lebih menitikberatkan pada perbaikan tata kelola dan penguatan sistem pengawasan.

"Fungsi pencegahan yang kami lakukan bertujuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Melalui pertukaran data dan verifikasi yang baik, potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan sekaligus meminimalkan risiko permasalahan hukum di kemudian hari," ujarnya Rabu, 10 Juni 2026.

Menurut Alfa, meningkatnya aktivitas ekonomi dan bertambahnya jumlah pelaku usaha di Lombok Tengah harus diikuti dengan sistem pendataan yang lebih akurat sehingga pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat dalam menghitung potensi penerimaan pajak.

Dalam forum tersebut, Kejaksaan juga menekankan pentingnya peran Bapenda untuk tidak hanya menerima setoran dari wajib pungut, tetapi turut melakukan verifikasi terhadap subjek dan objek pajak yang menjadi dasar perhitungan penerimaan daerah.

Sementara itu, PT PLN (Persero) didorong untuk mendukung proses tersebut melalui penyediaan data pelanggan dan penggunaan tenaga listrik sesuai ketentuan yang berlaku. Sinergi antarinstansi dinilai menjadi kunci dalam membangun sistem pengelolaan pajak daerah yang lebih transparan dan berbasis data.

Tidak hanya pada aspek penerimaan, Kejaksaan juga mendorong Dinas Perhubungan memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana yang bersumber dari PBJT atas Tenaga Listrik, khususnya terkait Penerangan Jalan Umum (PJU).

Dishub diminta melakukan validasi dan pengecekan berkala terhadap titik-titik lampu jalan guna memastikan pembayaran tagihan listrik maupun biaya pemeliharaan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Prinsipnya, setiap anggaran yang dikeluarkan harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Karena itu validasi data dan pengawasan lapangan menjadi sangat penting," ujar Alfa.

Melalui langkah pencegahan dan perbaikan sistem tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berharap tata kelola PBJT atas Tenaga Listrik semakin kuat, transparan, dan akuntabel. Selain berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, upaya tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik serta mencegah munculnya persoalan hukum dalam pengelolaan penerimaan daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....