Kejari Mataram Kembalikan Aset Bagik Polak, Pemda Siapkan Strategi Tambah PAD

  • 05 Agt 2026 15:51 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram — Upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengamankan aset daerah kembali membuahkan hasil. Sertifikat tanah pecatu seluas 3.900 meter persegi atau 39 are di Desa Bagik Polak resmi kembali ke tangan Pemkab Lobar setelah sebelumnya terseret perkara penyalahgunaan aset dan diproses secara hukum.

Penyerahan kembali aset tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Mataram kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Rabu 5 Agustus 2026. Aset yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara tersebut kini kembali tercatat sebagai bagian dari kekayaan daerah.

Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha menyampaikan apresiasi kepada Kejari Mataram yang telah mengawal proses hukum sekaligus membantu penyelamatan aset pemerintah daerah.

Menurutnya, pengembalian tanah pecatu tersebut bukan semata-mata persoalan nilai aset, tetapi menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah agar memperkuat sistem administrasi, pencatatan, pengawasan hingga pengamanan seluruh aset yang dimiliki.

“Walaupun nilainya tidak terlalu besar, ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan aset. Penataan dan pencatatan aset daerah harus terus kita perbaiki,” ujarnya.

Nurul Adha juga menilai kolaborasi Pemkab Lombok Barat dengan Kejari Mataram perlu dipertahankan. Pendampingan hukum, kata dia, tidak hanya diperlukan ketika terjadi persoalan aset, tetapi juga dapat dilakukan sejak awal dalam pelaksanaan program pembangunan pemerintah.

Dengan begitu, setiap kebijakan dan kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai koridor hukum serta meminimalkan potensi persoalan di kemudian hari.

“Sinergi ini tentu harus terus dilanjutkan, baik dalam penyelamatan aset maupun pendampingan hukum terhadap berbagai program pembangunan pemerintah daerah,” katanya menegaskan.

Setelah kembali dikuasai pemerintah daerah, tanah pecatu di Bagik Polak tidak akan dibiarkan menjadi aset pasif. Pemkab Lombok Barat mulai melihat peluang pemanfaatannya untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Nurul Adha menyebut lahan tersebut berpotensi dimanfaatkan melalui mekanisme sewa kepada pihak ketiga. Skema itu dinilai dapat menjadi salah satu cara mengoptimalkan aset daerah sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Banyak aset daerah yang sudah dimanfaatkan melalui skema sewa untuk menambah PAD. Informasi dari BPKAD, lahan ini juga sudah diminati calon penyewa,” ucapnya.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengamanan aset tidak berhenti pada pengembalian secara hukum. Setelah aset berhasil diselamatkan, pemerintah daerah dituntut memastikan aset tersebut tercatat dengan baik dan dapat dimanfaatkan secara produktif sesuai ketentuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Gde Made Pasek menegaskan, pengembalian tanah pecatu Bagik Polak merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam membantu pemerintah daerah menjaga dan menyelamatkan aset negara maupun daerah.

Menurutnya, persoalan aset membutuhkan perhatian serius karena berkaitan langsung dengan tertib administrasi dan perlindungan kekayaan milik pemerintah.

Kejari Mataram pun terus melakukan perhatian dan evaluasi terhadap pengelolaan aset Lombok Barat melalui sejumlah fungsi, termasuk pidana khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta intelijen.

“Fokus kami adalah pemulihan dan evaluasi aset agar tata kelola aset pemerintah menjadi lebih baik. Kami juga terus mengkaji sejumlah persoalan aset lainnya untuk memastikan tidak ada aset negara yang berpindah tangan secara melawan hukum,” tegasnya.

Pengembalian sertifikat tanah pecatu seluas 39 are tersebut menjadi momentum bagi Pemkab Lombok Barat untuk memperkuat pembenahan administrasi sekaligus mengamankan aset daerah dari potensi penyalahgunaan.

Di sisi lain, rencana pemanfaatan lahan melalui skema sewa membuka peluang agar aset yang telah berhasil diselamatkan tersebut tidak hanya aman secara administrasi, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah.

“Pengamanan aset harus berjalan beriringan dengan penataan dan pemanfaatan yang sesuai aturan,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....