NTB Cetak 1.000 Paralegal, Iqbal: Akses Keadilan Tak Boleh Jauh dari Masyarakat

  • 05 Jun 2026 21:16 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Sebanyak 200 peserta dari berbagai daerah di NTB mengikuti pelatihan paralegal.
  • Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menggandeng Kongres Advokat Indonesia (KAI/ADVOKAI) untuk memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa melalui pelatihan paralegal bagi masyarakat.
  • Keberadaan paralegal penting karena masih banyak masyarakat yang kesulitan mengakses layanan hukum formal.

‎RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menggandeng Kongres Advokat Indonesia (KAI/ADVOKAI) untuk memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa melalui pelatihan paralegal bagi masyarakat. Sebanyak 200 peserta dari berbagai daerah di NTB mengikuti pelatihan yang digelar di Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, Kamis, 4 Juni 2026.

‎Pelatihan itu menjadi langkah awal Gerakan 1.000 Paralegal yang diinisiasi KAI. Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat penyelesaian sengketa melalui mediasi dan pendekatan nonlitigasi.

‎Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan keberadaan paralegal penting karena masih banyak masyarakat yang kesulitan mengakses layanan hukum formal. Hambatan itu, menurut dia, mulai dari biaya perkara, jarak, hingga rumitnya proses peradilan.

‎“Keadilan melalui jalur formal sering kali membutuhkan biaya yang tidak kecil. Bagi sebagian masyarakat, terutama di daerah terpencil, akses terhadap proses hukum masih menjadi tantangan,” kata Iqbal saat membuka kegiatan tersebut.

‎Menurut Iqbal, penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Dalam banyak kasus, mediasi justru menghasilkan solusi yang lebih damai dan mampu menjaga hubungan sosial di masyarakat.

‎“Kalau persoalan dapat diselesaikan melalui mediasi, hasilnya sering kali lebih baik karena menghadirkan solusi bersama. Tidak ada pihak yang merasa kalah,” ujarnya.

‎Ia mencontohkan sejumlah konflik sosial di daerah yang berawal dari persoalan keluarga atau sengketa sederhana, namun berkembang menjadi konflik yang lebih luas karena tidak adanya ruang dialog dan mediasi yang efektif.

‎Karena itu, ia menilai paralegal tidak hanya dituntut memahami hukum dasar, tetapi juga memiliki kemampuan menjadi mediator di tengah masyarakat.

‎“Paralegal bukan sekadar memahami aturan hukum, tetapi menjadi penghubung yang membantu masyarakat menemukan jalan keluar melalui musyawarah dan dialog,” kata dia.

‎Iqbal juga mengapresiasi para peserta yang mengikuti pelatihan secara sukarela. Menurut dia, keterlibatan mereka mencerminkan kepedulian sosial untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara damai.

‎Sementara itu, Presidium Dewan Pimpinan Pusat KAI, KP Heru S. Notonegoro, mengatakan Gerakan 1.000 Paralegal dimulai dari NTB dan diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia.

‎“Genderang Gerakan 1.000 Paralegal kami mulai dari NTB. Harapannya, gerakan ini mendorong tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap keadilan,” ujarnya.

‎Menurut Heru, pelatihan paralegal merupakan bentuk pengabdian nyata organisasi advokat kepada masyarakat. KAI, kata dia, ingin kehadirannya tidak hanya berkutat pada agenda internal organisasi profesi.

‎“Kami ingin meninggalkan jejak yang nyata. Pengetahuan hukum harus bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” katanya.

‎Pelatihan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber nasional, antara lain pakar hukum tata negara Denny Indrayana, akademisi Universitas Mataram Joko Jumadi, serta sejumlah advokat dan praktisi hukum dari Kongres Advokat Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....