Kos Elite di Mataram Disorot, Pemkot Kaji Pajak dan Regulasi Baru
- 26 Mei 2026 19:49 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID.Mataram-Menjamurnya kos-kosan elite di Kota Mataram mulai memicu perhatian pemerintah daerah. Selain mematok tarif jutaan rupiah per bulan, sebagian kos disebut mulai menyewakan kamar secara harian layaknya hotel, namun belum tersentuh pajak daerah.
Pemerintah Kota Mataram kini mengkaji regulasi baru untuk mengatur usaha kos-kosan yang berkembang pesat di sejumlah wilayah, khususnya di Kecamatan Cakranegara.
Camat Cakranegara, Irfan Syafindra Soerati, mengatakan kos-kosan saat ini belum masuk kategori objek wajib pajak sehingga perlu penyesuaian aturan.
“Kita tahu sekarang kos-kosan bukan lagi objek wajib pajak. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.Selasa 26 Mei 2026.
Menurut Irfan, sejumlah kos elite di Kota Mataram bahkan memasang tarif setara hotel melati hingga hotel bintang satu.
“Harga sewanya ada yang di atas Rp2,5 juta, Rp3 juta sampai Rp3,5 juta per bulan,” katanya.
Kondisi tersebut memicu protes pelaku perhotelan. Hotel melati dan hotel kecil mengeluhkan persaingan yang dinilai tidak seimbang karena hotel diwajibkan membayar pajak, sementara kos-kosan dengan sistem sewa harian belum dikenakan pungutan serupa.
“Hotel melati sekarang banyak mengeluh. Mereka kena pajak, sementara kos-kosan yang menyewakan kamar harian belum dikenakan pajak,” ujar Irfan.
Fenomena kos harian juga disebut mulai memengaruhi tingkat hunian hotel di Kota Mataram.
| Baca juga: Pemkot Mataram Perkuat Program Prioritas |
“Tingkat kunjungan hotel jauh berkurang karena kos-kosan sekarang mulai menyewakan kamar harian. Itu yang membuat pelaku hotel teriak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, M. Ramayoga, menyebut sektor kos-kosan menjadi target ekstensifikasi pajak daerah pada 2026.
Pemkot Mataram kini mempelajari pola pengelolaan pajak kos-kosan di sejumlah kota besar seperti Yogyakarta dan Malang yang dinilai berhasil meningkatkan pendapatan daerah.
“Saya yakin kos-kosan di Malang jauh lebih banyak dari Mataram, tapi mereka bisa mengelolanya. Pola itu yang akan kita cari untuk diterapkan di sini,” ujarnya.
Namun pemerintah daerah mengakui penarikan pajak kos-kosan tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Karena itu, Pemkot Mataram mulai mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) agar kos-kosan elite dapat masuk kategori objek pajak daerah.
"Kamu pikir ini penting untuk menata persaingan usaha penginapan sekaligus membuka sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah menjamurnya bisnis kos-kosan di Kota Mataram," Katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....