NTB Siapkan 5 Raperda Baru, Ada Aturan Antipinjol Ilegal dan Judi Online

  • 26 Mei 2026 09:00 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendukung lima rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa DPRD NTB yang dinilai penting untuk menjawab berbagai persoalan sosial, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan di daerah
  • Sekda NTB mengatakan lima Raperda tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat di tengah dinamika sosial dan ekonomi yang semakin kompleks
  • Perubahan Perda Bale Mediasi dinilai penting untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa berbasis musyawarah dan nilai-nilai lokal

RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendukung lima rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa DPRD NTB yang dinilai penting untuk menjawab berbagai persoalan sosial, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan di daerah. Pandangan Gubernur NTB itu disampaikan Sekretaris Daerah NTB, Abul Chair, dalam rapat paripurna DPRD NTB di Kantor Gubernur NTB, Senin, 25 Mei 2026.

Lima Raperda tersebut diantaranya perubahan Perda tentang Bale Mediasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pencegahan pinjaman online ilegal dan judi online, sumbangan dana pendidikan, serta pelaksanaan delegasi kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Sekda NTB mengatakan lima Raperda tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat di tengah dinamika sosial dan ekonomi yang semakin kompleks.

“Kelima rancangan peraturan daerah ini merupakan langkah nyata Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam melakukan perlindungan, penghormatan, dan keberpihakan terhadap rakyat,” kata Abul Chair saat membacakan pandangan Gubernur NTB dalam sidang paripurna.

Dalam pandangan pemerintah daerah, perubahan Perda Bale Mediasi dinilai penting untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa berbasis musyawarah dan nilai-nilai lokal. Bale Mediasi selama ini dipandang menjadi ruang penyelesaian konflik sosial yang lebih cepat, murah, dan mampu menjaga harmoni di tengah masyarakat.

“Pemerintah Provinsi NTB juga memberikan perhatian besar terhadap pentingnya penguatan Bale Mediasi sebagai ruang penyelesaian sengketa berbasis musyawarah dan nilai lokal,” ujarnya.

Di sektor pertanian, Pemprov NTB menilai perubahan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani perlu dilakukan untuk menyesuaikan regulasi nasional sekaligus memperkuat perlindungan usaha tani di daerah. Pemerintah menyoroti pentingnya jaminan perlindungan bagi petani dari risiko gagal panen, perubahan iklim, fluktuasi harga, hingga penguatan akses pemasaran hasil pertanian.

Menurut Abul Chair, regulasi itu menjadi langkah strategis agar petani memiliki kepastian perlindungan dalam menghadapi berbagai tantangan usaha tani.

“Raperda tentang perlindungan petani merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa para petani mendapatkan kepastian perlindungan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, fluktuasi harga, hingga keterbatasan akses pasar,” katanya.

Sementara itu, dalam sektor digital, pemerintah daerah juga mendukung Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman Online Ilegal serta Judi Online. Pemprov NTB menilai maraknya pinjaman online ilegal dan judi online telah menimbulkan persoalan sosial yang semakin serius.

Menurut pemerintah, dampaknya tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga memicu konflik keluarga, tekanan psikologis, serta gangguan terhadap stabilitas sosial.

“Praktik pinjaman online ilegal dan judi online tidak hanya merugikan individu secara finansial, tetapi juga mengancam ketahanan keluarga, stabilitas sosial, produktivitas masyarakat dan masa depan generasi muda,” ujar Abul Chair.

Pada sektor pendidikan, Pemprov NTB menegaskan dukungan terhadap Raperda Sumbangan Dana Pendidikan dengan catatan prinsip sukarela harus menjadi dasar utama. Pemerintah menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan tidak boleh dilakukan secara memaksa, terutama kepada keluarga yang tidak mampu.

“Perlu ditegaskan bahwa sumbangan dana pendidikan dari masyarakat tidak boleh dilakukan secara memaksa dan tidak boleh dibebankan kepada peserta didik atau orang tua yang tidak mampu secara ekonomi,” katanya.

Adapun di sektor pertambangan, Pemprov NTB menilai Raperda tentang pelaksanaan delegasi kewenangan pertambangan mineral dan batubara penting untuk memberikan kepastian hukum atas kewenangan yang didelegasikan pemerintah pusat kepada daerah.

Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan untuk mendorong tata kelola pertambangan yang lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab di NTB.

“Peraturan daerah ini diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung tata kelola pertambangan mineral dan batubara yang baik di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ujar Abul Chair.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....