Kanwil Kemenkum NTB Harmonisasi Lima Raperda Kabupaten Dompu
- 17 Sep 2026 18:28 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat memfasilitasi rapat pembahasan dan harmonisasi lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Dompu yang berlangsung selama dua hari, Rabu–Kamis (16–17/9), bertempat di Aula Rinjani Kanwil Kemenkum NTB. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pengharmonisasian untuk memastikan rancangan regulasi daerah memiliki kesesuaian antara aspek substansi, kewenangan, dasar hukum, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, saat membuka kegiatan menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, perencanaan memegang peranan yang sangat penting, karena tanpa perencanaan yang matang, hampir dapat dipastikan suatu rancangan akan mengalami kendala, baik dari segi administrasi maupun substansi,” ujar Edward.
Lebih lanjut, Edward menyampaikan bahwa dalam pembahasan dan pencermatan Raperda, pemerintah daerah perlu memperhatikan berbagai aspek agar regulasi yang dihasilkan dapat disusun secara jelas, sistematis, dan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.
"Dalam rangka pembahasan dan pencermatan terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu, harus memperhatikan aspek substansi, kewenangan, dasar hukum, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Lima Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU), Pengelolaan Persampahan Berbasis Ekonomi Sirkular, Perubahan atas Perda Kabupaten Dompu Nomor 04 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank NTB Syariah, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dompu Tahun 2026–2046, serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Pembahasan dilakukan bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB dan unsur Pemerintah Kabupaten Dompu sesuai dengan materi muatan masing-masing Raperda.
Dari hasil pembahasan, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dompu Tahun 2026–2046 dan Raperda tentang Penyelenggaraan TJSLBU dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan penyempurnaan lebih lanjut terhadap substansi, sistematika, dasar hukum, dan rumusan norma. Sementara itu, Raperda tentang Perubahan atas Perda Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank NTB Syariah serta Raperda tentang Pengelolaan Persampahan Berbasis Ekonomi Sirkular dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan formulasi kembali. Adapun pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat belum dapat dilaksanakan karena unsur pemrakarsa tidak hadir.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat bersama perwakilan pemrakarsa dari Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa fasilitasi harmonisasi merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum NTB dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta dapat menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....