LAZ Berhasil Kembalikan Aset LCC Narmada Lombok Barat

  • 20 Mei 2026 17:05 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat – Penantian panjang Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk mendapatkan kembali aset strategis Lombok City Center (LCC) Narmada akhirnya berbuah hasil. Lahan seluas 8,4 hektar yang selama bertahun-tahun terseret persoalan hukum kini resmi kembali menjadi aset milik Pemkab Lombok Barat.

Penyerahan dokumen aset dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Mataram kepada Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, Rabu 20 Mei 2026. Penyerahan tersebut menjadi momentum penting setelah konflik hukum panjang yang membelit proyek pusat perbelanjaan LCC Narmada.

“Akhirnya aset ini kembali ke Pemda untuk selanjutnya kita kelola,” ujar LAZ usai pertemuan dengan Kepala Kejari Mataram.

Dokumen yang diserahkan berupa dua sertifikat lahan atas nama PT Patut Patuh Patju (Tripat), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Lombok Barat. Lahan tersebut sebelumnya menjadi lokasi pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center Narmada yang berada di Desa Gerimaks Narmada, di jalur strategis jalan nasional Mataram-Lombok Timur.

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Lombok Barat pada masa kepemimpinan Zaini Arony menjalin kerja sama pembangunan LCC Narmada antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS). Dalam kerja sama itu, lahan milik Pemkab Lombok Barat diserahkan kepada PT Tripat sebagai bentuk penyertaan modal daerah.

Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut justru tersandung kasus hukum yang menyeret sejumlah pihak. Mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi, divonis pidana penjara. Kasus yang sama juga menyeret mantan Bupati Lombok Barat, H. Zaini Arony, hingga berujung hukuman penjara.

Dalam putusan pengadilan, lahan LCC diputuskan kembali menjadi milik PT Tripat atau Pemkab Lombok Barat, sedangkan bangunan pusat perbelanjaan tetap menjadi milik PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

“Kan sebelumnya sertifikatnya diagunkan di Bank Sinarmas oleh PT Bliss. Tadi pihak PT Bliss juga diundang tapi tidak hadir,” kata Kabag Hukum Setda Lombok Barat, Bagus Dwipayana.

Bagus menjelaskan, keberhasilan pengembalian aset tersebut merupakan hasil perjuangan hukum panjang yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat selama beberapa tahun terakhir.

Sementara itu, Kepala BKAD Lombok Barat, Agus Wirawan Sastra, belum membeberkan secara rinci rencana pemanfaatan aset bernilai strategis tersebut. Ia hanya memastikan penyerahan sertifikat dilakukan di hadapan Bupati Lombok Barat selaku pemegang saham tunggal PT Tripat.

“Terkait pemanfaatannya memang sudah ada pembicaraan dan arahan bupati,” ucapnya.

Penjelasan itu turut dibenarkan Kabag Hukum Setda Lombok Barat. Menurut Bagus, status bangunan yang masih menjadi milik PT Bliss membuat pemerintah daerah harus menyusun formulasi pemanfaatan aset secara hati-hati.

“Karena gedungnya punya PT Bliss, nanti mungkin pemanfaatannya kayak bagaimana, apakah disewakan atau bagaimana, itu nanti,” katanya menegaskan.

Bangunan LCC Narmada sendiri diketahui telah lama mangkrak dan menjadi sorotan masyarakat. Lokasinya yang berada di kawasan strategis jalur utama Mataram-Lombok Timur dinilai memiliki potensi ekonomi besar apabila kembali dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah daerah maupun investor baru.

Kembalinya aset tersebut diharapkan menjadi awal kebangkitan pengelolaan aset daerah di Lombok Barat agar lebih produktif dan mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.

“Yang terpenting sekarang aset daerah sudah kembali dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Lombok Barat,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....