LPA Dompu Dukung Penuh Kebijakan Pembatasan Bermedsos Anak
- 06 Mei 2026 09:11 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan aturan pembatasan ketat penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi PP Tunas yang bertujuan melindungi anak dari dampak negatif konten digital dan algoritma platform.
Aturan tersebut mengharuskan platform digital melakukan penonaktifan akun secara bertahap, khususnya pada layanan yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap tumbuh kembang anak.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Dompu, Junaidin yang akrab disapa Yudha, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
Menurutnya, langkah pemerintah ini sangat positif dalam melindungi anak dari pengaruh buruk dunia digital.
“Menurut saya itu baik sekali. Ini sangat bermanfaat untuk anak-anak dan bisa mencegah mereka dari perilaku-perilaku buruk, termasuk mengakses akun-akun dewasa yang tidak layak untuk mereka,” ujarnya, katanya, Rabu, 6 Mei 2026.
Meski demikian, Yudha menilai perlu adanya fleksibilitas dalam penerapan aturan, khususnya untuk akses yang bersifat edukatif. Ia mengusulkan agar anak tetap bisa menggunakan platform digital tertentu dengan persetujuan orang tua, terutama yang berkaitan dengan pembelajaran.
“Kalau untuk kepentingan pendidikan, saya sepakat tetap dibuka, tapi harus ada persetujuan orang tua,” tambahnya.
Ia juga menyoroti kondisi di Kabupaten Dompu yang dinilai cukup rawan terhadap berbagai pengaruh negatif, termasuk narkoba dan akses konten digital yang tidak sesuai usia. Karena itu, kebijakan pembatasan ini dianggap sangat relevan dan mendesak untuk diterapkan.
“Di Dompu ini memang sangat dibutuhkan, karena akses terhadap hal-hal yang tidak wajar bagi anak itu sangat mudah,” jelasnya.
Dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut, LPA Dompu berkomitmen untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
“Kami akan terus berupaya melakukan sosialisasi dan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kominfo, serta instansi terkait lainnya. Kami ingin memastikan semua langkah yang diambil benar-benar untuk kepentingan terbaik anak,” jelasnya.
Adapun dalam aturan tersebut, anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial pada platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Untuk anak usia di bawah 13 tahun, serta usia 13 hingga di bawah 16 tahun, kepemilikan akun wajib mendapatkan persetujuan orang tua. Selain itu, anak hanya diperbolehkan mengakses produk digital yang dirancang khusus dengan tingkat risiko rendah.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Pemerintah berharap, melalui aturan ini, ruang digital di Indonesia dapat menjadi lebih aman dan ramah bagi anak-anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....