Pemkab Bima Pastikan Gaji PPPK PW Segera Cair
- 04 Mei 2026 15:14 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Pemerintah Kabupaten Bima melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai memproses pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sejak bulan ini.
Kepala BPKAD Kabupaten Bima, Aries Munandar, menjelaskan bahwa arahan teknis telah dikeluarkan dan saat ini seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tengah menjalankan tahapan administrasi.
"Sudah. sudah kami proses bulan ini," kata Aries Munandar saat dikonfirmasi, Senin 4 Mei 2026.
Menurutnya, proses pencairan gaji PPPK paruh waktu memang harus melalui beberapa tahapan penting. Di antaranya, seluruh PPPK telah memiliki Surat Keputusan (SK), kemudian dilengkapi dengan nomor induk masing-masing, serta dokumen turunan berupa perjanjian kerja.
“Setelah itu, dinas cukup melampirkan SK dan kontrak kerja sebagai dasar pengajuan pencairan. Anggaran sudah tersedia dalam belanja jasa,” ujarnya.
Namun demikian, di lapangan masih ditemukan kendala administratif pada sejumlah OPD. Beberapa di antaranya belum menempatkan anggaran PPPK paruh waktu pada kode akun belanja jasa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), sehingga perlu dilakukan perbaikan melalui mekanisme pergeseran anggaran.
Selain itu, terdapat juga perbedaan jumlah pegawai antara yang direncanakan dalam APBD awal dan hasil akhir setelah proses administrasi. Misalnya, perencanaan awal hanya untuk tujuh orang, namun SK yang terbit menjadi delapan orang. Hal ini juga mengharuskan adanya penyesuaian anggaran melalui proses rekonsiliasi.
Untuk tahap awal, pemerintah akan mencairkan gaji PPPK paruh waktu selama dua bulan terlebih dahulu. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap kesiapan administrasi di masing-masing OPD.
“Dua bulan ini untuk memantau dinas mana saja yang masih perlu perbaikan, baik dari sisi kode akun maupun jumlah anggaran. Setelah itu, langsung kita cairkan,” jelasnya.
Aries menegaskan bahwa keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran, melainkan murni karena proses administrasi yang harus dipenuhi.
“Anggaran sudah ada di APBD. Totalnya sekitar Rp63 miliar untuk keseluruhan gaji PPPK paruh waktu. Ini menjadi kewajiban pemerintah, jadi bukan karena tidak ada uang, tapi perlu proses administrasi yang jelas,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bima memastikan pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan terus diproses hingga seluruh tahapan administrasi dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....