Desa Sesela Cetak Model Perlindungan Buruh Berbasis Komunitas
- 30 Apr 2026 14:54 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Barat - Komitmen Pemerintah Desa Sesela dalam melindungi pekerja rentan dan buruh harian lepas terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Langkah ini menjadi bagian dari visi besar desa untuk mewujudkan kemajuan industri sekaligus kesejahteraan bersama, terutama bagi warga yang menggantungkan hidup pada sektor kerja informal.
Kepala Desa Sesela, Taufik, menegaskan perhatian terhadap buruh bukanlah hal baru bagi dirinya. Pengalaman panjang sejak menjabat sebagai kepala dusun di wilayah Barat Kubur menjadi fondasi kuat dalam memahami langsung persoalan yang dihadapi para pekerja.
“Jadi, berbicara masalah buruh itu dari baru jadi kepala dusun Barat Kubur, saya di sana hampir sepuluh tahun. Ketika ada buruh yang meninggal dunia ataupun kecelakaan kerja, kami langsung turun untuk urus, bahkan sampai kami berkoordinasi bersama DPRD Kabupaten Lombok Barat,” ujar Taufik saat ditemui RRI di kantor desa Sesela. Kamis 30 April 2026.
Menurut Taufik, perlindungan terhadap buruh tidak cukup hanya pada pendampingan administratif, tetapi juga harus menyentuh persoalan sosial yang sering menjadi hambatan dalam pencairan jaminan tenaga kerja.
Salah satu inovasi yang pernah dilakukan adalah pelaksanaan isbat nikah massal di Dusun Barat Kubur. Program ini lahir dari kenyataan bahwa banyak keluarga buruh mengalami kesulitan mencairkan santunan BPJS Ketenagakerjaan karena tidak memiliki dokumen pernikahan resmi.
“Waktu itu kendala kami ketika ada buruh yang meninggal tidak punya buku nikah, sehingga proses pencairan BPJS tenaga kerja menjadi lama. Karena itu kami adakan isbat nikah khusus, hampir 115 pasangan ikut. Ini untuk mempermudah dan mempercepat pencairan jaminan tenaga kerja,” katanya.
Ia menjelaskan, percepatan pencairan tersebut sangat penting karena dana santunan kerap digunakan keluarga untuk kebutuhan mendesak pascakejadian, mulai dari biaya hari ketujuh, kesembilan, hingga empat puluh hari.
Di Desa Sesela sendiri, mayoritas pekerja rentan berasal dari sektor buruh harian lepas Pelabuhan Lembar, buruh bangunan, hingga tenaga teknis seperti tukang listrik. Khusus profesi terakhir, sebagian besar berada di Dusun Bilatepung.
Pemerintah desa kini tengah menjalin koordinasi lebih intensif dengan BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja nonformal tersebut dapat terdaftar dalam program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
“Kalau buruh tidak bekerja tetap di perusahaan, rencana kami akan arahkan untuk daftar BPJS tenaga kerja agar mereka tetap memiliki perlindungan dasar,” ucapnya.
Selain fokus pada jaminan sosial, Pemdes Sesela juga membangun sistem pendampingan hukum melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa. Layanan ini menjadi wadah masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan hukum, mulai dari sengketa tanah hingga konflik warisan keluarga.
“Alhamdulillah sekarang di sini sudah terbentuk badan aduan Posbakum Desa Sesela. Tempat masyarakat mengadukan terkait masalah hukum apa pun. Sampai saat sekarang ini lumayan banyak pengaduan yang kami mediasi,” katanya menegaskan.
Bagi Taufik, perlindungan buruh tidak hanya soal santunan atau jaminan sosial, tetapi juga keberpihakan pemerintah desa untuk selalu hadir saat warga membutuhkan pendampingan.
“Kalau berbicara masalah perlindungan dan pendampingan, desa itu tetap stand by untuk menerima telepon masyarakat, apa pun jenis pengaduannya,” ujarnya.
Ia berharap ke depan seluruh pekerja rentan di Desa Sesela dapat memiliki akses terhadap jaminan sosial yang layak, sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja maupun musibah kematian, keluarga yang ditinggalkan tidak terbebani secara ekonomi.
“Harapan kami ke depan, para buruh ini mendapatkan jaminan sosialnya. Ketika ada kecelakaan kerja atau kematian, desa akan terus mengawal dan mendampingi warga Desa Sesela,” katanya mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....