Gaji PPPK Paruh Waktu Lombok Barat Siap Cair, BKAD Tunggu Usulan OPD

  • 02 Mar 2026 08:57 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat - Pengusulan pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Barat mulai bergerak setelah sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menuntaskan proses kontrak kerja pegawainya. Badan Keuangan dan Aset Daerah Lombok Barat menegaskan bahwa dana pembayaran gaji sudah tersedia dan siap disalurkan begitu seluruh persyaratan administratif terpenuhi.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lombok Barat, Baiq Yeni S. Ekawati, memastikan tidak ada kendala anggaran dalam pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tersebut. Ia menekankan percepatan pencairan sangat bergantung pada kecepatan masing-masing OPD dalam menyampaikan usulan resmi pembayaran.

“Uangnya sudah ada, tinggal kita bayarkan. Tapi prosesnya bergantung pada pengusulan dari OPD masing-masing,” ujar saat ditemui RRI di puskesmas Gerung, Lombok Barat, Kamis, 26 Februari 2026.

Menurutnya, pencairan gaji tidak dilakukan secara kolektif, melainkan berdasarkan kesiapan administrasi tiap unit kerja.

Yeni menjelaskan, setiap OPD memiliki tanggung jawab menyiapkan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu sebagai dasar hukum pembayaran.

“Sekarang OPD yang membuatkan kontraknya. Kontrak kerja itu sudah disetujui, ditandatangani oleh yang bersangkutan, dan menjadi dasar pencairan,” katanya.

Sejauh ini, beberapa OPD telah tercatat mengajukan pencairan gaji, sementara OPD lainnya masih dalam tahap proses administrasi.

“Yang saya tahu, sudah ada dari BKAD yang masuk. Yang lain tergantung pengusulan bendahara masing-masing,” ucapnya.

Adapun keterlambatan pembayaran gaji untuk bulan Januari dan Februari disebut murni akibat masa transisi administrasi serta penyesuaian kontrak kerja baru yang harus diverifikasi secara cermat.

“Januari, Februari itu masa penyesuaian. Kalau THR, sampai sekarang belum ada kebijakan,” ujarnya menegaskan.

BKAD Lombok Barat kini mendorong para bendahara OPD agar segera merampungkan seluruh dokumen yang diperlukan. Mengingat gaji yang dibayarkan akan mencakup rapelan dua bulan, kepastian ini diharapkan memberi ketenangan bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

“Begitu usulan masuk dan lengkap, langsung kita proses. Prinsipnya, hak pegawai tetap menjadi prioritas,” pungkas Yeni.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....