Bupati Haerul Warisin Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2027

  • 10 Agt 2026 18:58 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menghadiri Rapat Paripurna XIII Masa Sidang III Rapat Kesatu DPRD Lombok Timur, Senin, 10 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sekaligus penunjukan Badan Anggaran DPRD untuk pembahasan bersama.

Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk melanjutkan berbagai program prioritas serta mempercepat pembangunan daerah melalui pola tahun jamak. Pemerintah daerah juga terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui peningkatan nilai tambah pada sektor-sektor unggulan daerah.

"Untuk Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,176 triliun lebih. Proyeksi tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp602 miliar lebih dan pendapatan transfer sekitar Rp2,554 triliun lebih," ujarnya.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp3,176 triliun lebih atau disusun secara seimbang dengan proyeksi pendapatan. Alokasi terbesar diarahkan untuk belanja pegawai sebesar Rp1,325 triliun lebih, belanja barang dan jasa Rp1,017 triliun lebih, serta belanja modal sebesar Rp298 miliar lebih.

"Pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran untuk subsidi, hibah, dan bantuan sosial. Disamping itu juga untuk bagi hasil dan dana desa yang diperuntukkan bagi 239 desa di Kabupaten Lombok Timur," imbuhnya.

Bupati menjelaskan, proyeksi pendapatan transfer dalam KUA-PPAS 2027 masih menggunakan acuan alokasi tahun 2026. Hal ini karena ketentuan resmi mengenai alokasi transfer dari pemerintah pusat untuk Tahun Anggaran 2027 belum ditetapkan.

“Proyeksi pendapatan transfer ini tentunya akan disesuaikan setelah kebijakan pemerintah pusat mengenai alokasi transfer tahun 2027 ditetapkan,” ucapnya.

Pembahasan KUA dan PPAS 2027 selanjutnya akan dilakukan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD melalui Badan Anggaran. Kedua pihak berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan secara transparan dan tepat waktu guna mempercepat penetapan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2027.

Pada hari yang sama, DPRD Lombok Timur juga menggelar Rapat Paripurna XII Masa Sidang III Rapat Keempat dengan agenda persetujuan penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dalam rapat tersebut, DPRD Lombok Timur menyetujui penetapan kedua Raperda menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan diberikan setelah penyampaian laporan gabungan hasil pembahasan oleh Gabungan Komisi Kesatu dan Gabungan Komisi Kedua. Dua regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan penyelenggaraan sistem perbukuan sekaligus menyempurnakan ketentuan mengenai proses pemilihan dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Lombok Timur

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....