Akhirnya Tenaga Non Data Base Diakomodir

  • 26 Feb 2026 20:25 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu – Nasib 2.920 tenaga honorer non database BKN di Kabupaten Dompu akhirnya mendapat angin segar. Pemerintah Kabupaten Dompu memastikan mereka tetap diakomodir untuk bekerja sesuai dengan keahlian masing-masing.

Kepastian itu disampaikan Bupati Dompu, Bambang Firdaus, dalam keterangannya terkait langkah pemerintah daerah menyikapi status honorer non database yang selama ini diliputi ketidakpastian.

Bupati menjelaskan, tenaga kesehatan diakomodir melalui pengangkatan sebagai tenaga kontrak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pengangkatan tersebut merujuk pada ketentuan BLUD yang berlaku.

“Pengangkatan tenaga kesehatan ini merujuk pada ketentuan Badan Layanan Umum Daerah. Pemkab Dompu sudah menerbitkan Perbup Nomor 85 Tahun 2025 sebagai rujukannya,” katanya, Kamis, 26 Februari 2026.

Sementara untuk tenaga guru, pemerintah daerah menetapkan syarat harus terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu telah mengeluarkan surat edaran kepada masing-masing sekolah pada Januari 2026 sebagai bagian dari kebijakan mempertahankan guru non ASN yang masih tercatat di Dapodik.

Terkait penggajian, Bupati menegaskan bahwa petunjuk teknis dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara eksplisit menyebutkan 20 persen anggaran dapat digunakan untuk membayar gaji non ASN.

“Untuk gaji sesuai petunjuk dana BOS, disebutkan secara eksplisit bahwa 20 persen dapat digunakan untuk bayar gaji non ASN,” ujarnya.

Ia juga mengaku telah mengutus beberapa pejabat ke pemerintah pusat guna meminta kelonggaran kebijakan, agar guru dan tenaga kependidikan yang telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dapat menggunakan dana BOS sebagai sumber penggajian.

Adapun untuk tenaga teknis, pengaturannya diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga adanya regulasi baru yang mengatur secara teknis. Namun, Bupati mengingatkan agar tidak ada penerbitan Surat Keputusan (SK) dari daerah.

“Teknis saya serahkan kepada dinas masing-masing mengatur, dengan catatan tidak ada SK apa pun dari daerah,” jelasnya.

Dalam prosesnya, Aliansi Honorer sempat meminta agar kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran sebagai bentuk kepastian administratif. Terlebih pada 29 Desember 2025 lalu, Bupati telah menyurati masing-masing OPD untuk tidak memperpanjang SK pengangkatan tenaga kontrak karena dinilai bertentangan dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Namun permintaan itu tidak dapat dipenuhi. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Bupati menilai penerbitan surat edaran dapat menjadi dasar hukum yang berpotensi melanggar ketentuan dan berujung pada persoalan hukum.

Dari total 2.920 honorer non database di Kabupaten Dompu tersebut, sebanyak 1.453 orang merupakan tenaga guru, 900 tenaga teknis, dan 567 tenaga kesehatan. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi sementara sambil menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penataan tenaga non ASN.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....