Mataram Tutup Pintu Rekrutmen Honorer Baru
- 11 Jun 2026 17:18 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Pemerintah Kota Mataram memastikan tidak akan lagi membuka perekrutan tenaga honorer baru. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya penataan belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, sebagai respons atas arahan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta seluruh pemerintah daerah menghentikan perekrutan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan.
“Apapun alasannya, tidak mungkin lagi merekrut tenaga honorer baru. Saat ini kami masih berjuang menyesuaikan porsi belanja pegawai agar berada pada batas maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana ketentuan pemerintah pusat,” ujarnya Kamis, 11 Juni 2025.
Menurut Mohan, kondisi fiskal daerah saat ini tidak memungkinkan adanya penambahan tenaga non-ASN karena pemerintah kota masih berupaya menurunkan proporsi belanja pegawai yang hingga kini masih berada di atas batas yang ditetapkan.
Mohan menambahkan bahwa kebijakan penghentian rekrutmen honorer bukan semata-mata soal pembatasan pegawai, melainkan bagian dari strategi menjaga kesehatan fiskal daerah. Semakin besar alokasi belanja pegawai, semakin sempit ruang anggaran yang tersedia untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
Mohan mengakui proses menurunkan porsi belanja pegawai bukan perkara mudah. Sebab, pemerintah daerah tetap harus memenuhi berbagai kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan aparatur yang jumlahnya terus meningkat seiring penataan status kepegawaian di daerah.
“Angka belanja pegawai kita saat ini masih berada di atas ketentuan. Untuk mencapai posisi 30 persen saja tidak mudah, sehingga tidak boleh ada tambahan beban baru yang justru membuat target tersebut semakin sulit dicapai,” katanya.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menjaga proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sebagai bagian dari reformasi pengelolaan keuangan daerah.
"Kami saat ini memilih fokus pada optimalisasi sumber daya aparatur yang sudah ada dibanding menambah tenaga honorer baru.Prioritas saat ini adalah memastikan struktur belanja daerah lebih sehat dan tetap memiliki ruang untuk membiayai program-program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat,” tegas Mohan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....