Harga Emas Melejit, Pemprov NTB Ingatkan Risiko Tambang Kongbawi
- 04 Feb 2026 10:23 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID,Mataram - Kenaikan harga emas dunia yang melonjak tajam memicu fenomena "demam emas" di berbagai tempat, termasuk di pulau Lombok. Sejumlah warga dilaporkan kembali memadati kawasan Gunung Kongbawi untuk melakukan aktivitas penambangan yang sebelumnya sempat ditutup. Meski menjanjikan keuntungan ekonomi instan, aksi nekat warga ini memicu kekhawatiran serius dari pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengabaikan aturan keselamatan. Juru Bicara Pemprov NTB yang juga Kepala Dinas Kominfotik, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa kenaikan harga pasar tidak serta-merta melegalkan aktivitas tambang tanpa izin.
“Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di luar izin tetap tidak dapat dibenarkan. Ini berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat, kerusakan lingkungan, serta potensi persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Ahsanul Khalik dalam keterangan resminya, Rabu, 4 Februari 2026.
Pendekatan Persuasif, Bukan Represif
Pemprov NTB menyadari bahwa desakan ekonomi menjadi alasan utama warga kembali ke Gunung Kongbawi. Oleh karena itu, Ahsanul menyatakan bahwa pemerintah tidak akan semata-mata menggunakan tindakan represif atau kekerasan dalam menertibkan warga.
“Langkah antisipasi kami mengedepankan pendekatan persuasif dan struktural. Pengawasan di lapangan diperkuat bersama aparat penegak hukum, tapi dibarengi edukasi tentang risiko tambang ilegal,” jelasnya.
Menurut Ahsanul, masyarakat perlu memahami bahwa menambang tanpa standar teknis yang benar sangat berbahaya bagi nyawa mereka sendiri dan kelestarian alam di masa depan.
Solusi Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov NTB kini tengah mempercepat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini diambil agar warga bisa menambang secara legal dengan persyaratan ketat terhadap kelestarian lingkungan.
“Kami mendorong percepatan penataan melalui mekanisme izin resmi. Tujuannya agar potensi ekonomi warga berjalan aman dan ramah lingkungan. Kenaikan harga emas tidak boleh jadi alasan pembenaran atas praktik ilegal,” tambahnya lagi melalui pesan Whatsapp, Rabu, 4 Februari 2026.
Ke depan, kebijakan pertambangan di NTB akan diarahkan agar tetap berpihak pada rakyat namun tetap menjamin kepastian hukum. Pemerintah berharap kekayaan alam di Gunung Kongbawi memberikan manfaat berkelanjutan, bukan sekadar keuntungan sesaat yang menyisakan bencana jangka panjang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....