Pejabat Pemprov NTB Mulai Gunakan Mobil Listrik Bulan Ini

  • 01 Feb 2026 10:54 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai beralih menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pejabat. Mobil konvensional secara bertahap akan digantikan dengan mobil listrik mulai Februari 2026.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB, Nursalim, mengatakan proses pengadaan kendaraan listrik saat ini sedang berjalan. Ia berharap realisasi penggunaan mobil listrik bisa dimulai sesuai rencana.

“Perkiraannya awal Februari sudah mulai. Mudah-mudahan sudah bisa,” kata Nursalim, Kamis, 1 Februari 2026.

Pada tahap awal, kendaraan listrik akan digunakan oleh pejabat eselon II. Namun, ke depan tidak menutup kemungkinan diperluas hingga pejabat eselon III, terutama di organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki tingkat mobilitas tinggi.

“OPD yang mobilitasnya tinggi di lapangan juga diberikan. Tapi kalau kerjanya hanya di kantor, ya ngapain pakai mobil,” ujarnya.

Pengadaan kendaraan listrik ini menggunakan skema sewa. Dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Pemprov NTB telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14 miliar per tahun untuk sekitar 76 unit kendaraan listrik.

Menurut Nursalim, kebijakan ini bertujuan menekan pengeluaran daerah. Ia menyebut penggunaan kendaraan listrik berpotensi menghemat anggaran hingga puluhan miliar rupiah.

“Yang jelas ada penghematan. Lumayan besar. Puluhan miliar,” katanya.

Dari sisi pembiayaan, penggunaan kendaraan listrik dinilai jauh lebih efisien dibanding kendaraan konvensional. Biaya sewa mobil listrik untuk seluruh kepala OPD dianggarkan Rp14 miliar per tahun, sementara biaya pemeliharaan kendaraan dinas konvensional sebelumnya mencapai Rp19 miliar per tahun.

“Dari aspek itu saja sudah hemat,” ujarnya.

Selain efisiensi anggaran, skema sewa kendaraan listrik juga membebaskan pemerintah daerah dari beban perawatan. Seluruh risiko perbaikan menjadi tanggung jawab penyedia kendaraan.

“Kalau mobil konvensional tiap tahun ada tambahan biaya pemeliharaan. Mobil listrik dengan pola sewa, kita tinggal pakai. Kalau rusak, penyedia yang memperbaiki,” kata Nursalim.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemprov NTB mendorong penggunaan energi ramah lingkungan di lingkungan pemerintahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....