Alun-Alun Dayan Gunung Masuk Kawasan Terbatas Merokok

  • 31 Jan 2026 22:23 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara- Aktivitas merokok di ruang publik kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Menyikapi sorotan masyarakat terkait maraknya perokok di kawasan Alun-Alun Dayan Gunung, Kecamatan Tanjung, Dinas Kesehatan (Dinkes) KLU menegaskan bahwa lokasi tersebut masuk dalam kategori Kawasan Terbatas Merokok (KTM) yang pengaturannya telah diatur melalui Peraturan Bupati.

Kepala Dinas Kesehatan KLU, Lalu Bahrudin, mengatakan Alun-Alun Dayan Gunung merupakan ruang publik yang digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Oleh karena itu, perlindungan terhadap kesehatan dan kenyamanan pengunjung harus menjadi prioritas bersama.

Menurutnya, meskipun Alun-Alun merupakan ruang terbuka, aktivitas merokok tidak serta-merta dibenarkan tanpa batasan. Kebijakan daerah telah menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan terbatas merokok, bukan kawasan bebas rokok sepenuhnya, namun tetap memerlukan pengaturan yang jelas.

“Sebenarnya itu masuk kawasan terbatas merokok. Kecuali jika nanti Pemda sudah menyiapkan pojok rokok khusus, itu tidak masalah. Tapi kalau masih berkeliaran merokok sembarangan, itu menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Bahrudin, Kamis 29 Januari 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan yang diterapkan di Lombok Utara memiliki pendekatan berbeda dibandingkan sejumlah daerah lain yang membolehkan merokok di ruang terbuka. Perbedaan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan masyarakat secara umum serta upaya pencegahan paparan asap rokok bagi kelompok rentan.

“Meskipun beberapa wilayah membolehkan merokok di tempat terbuka, tetapi KLU sedikit berbeda. Kita melihat kondisi kesehatan masyarakat juga,” katanya.

Sebagai langkah awal penguatan kebijakan, Dinkes KLU akan memasang papan informasi atau plank di sejumlah titik strategis kawasan Alun-Alun. Papan tersebut akan menegaskan status kawasan sesuai dengan ketentuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok yang diatur dalam Perbup.

Tidak berhenti pada sosialisasi, pemerintah daerah juga mulai memasuki tahap penegakan aturan. Dinkes KLU memastikan penegakan Perbup KTR akan dikawal oleh Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok yang baru saja dibentuk.

“Kemarin SK Satgasnya sudah keluar. Ketuanya dari Satpol PP, karena untuk penegakan Perbup memang ranahnya ada di sana. Kami akan segera berkoordinasi dengan teman-teman Satpol PP untuk menentukan kapan aksi turun ke lapangan dimulai,” ungkap Bahrudin.

Satgas KTR nantinya akan melakukan pengawasan dan penertiban secara bertahap di berbagai lokasi strategis. Sasaran penegakan meliputi kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lingkungan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga ruang publik dan taman kota.

“Nanti harapannya teman-teman satgas ini bisa turun juga ke OPD-OPD, terutama pendidikan dan kesehatan supaya tidak ada lagi orang merokok,” jelasnya.

Terkait sanksi, Bahrudin menegaskan bahwa ketentuan dalam Perbup saat ini belum mengatur sanksi pidana bagi pelanggar. Penindakan masih terbatas pada sanksi administratif sebagai bentuk pembinaan dan penegasan aturan.

“Kalau di Perbupnya tidak ada sanksi pidana, hanya sebatas sanksi administrasi saja,” pungkasnya.

Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kawasan ramah kesehatan dapat meningkat, sekaligus menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....