DPRD Soroti Penurunan Transfer Pusat dalam APBD Lombok Utara 2026
- 31 Jan 2026 22:15 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan di tengah tekanan fiskal yang cukup berat akibat penurunan signifikan dana transfer dari pemerintah pusat.
Penurunan alokasi transfer pusat menjadi perhatian serius DPRD KLU karena berpotensi memengaruhi keberlanjutan sejumlah program dan proyek pembangunan daerah. Kondisi ini mendorong Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Pemerintah Daerah KLU melakukan penyesuaian besar terhadap struktur pendapatan dan belanja daerah.
Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam RAPBD 2026, target PAD ditetapkan sebesar Rp 370,01 miliar, meningkat dari Rp 341,6 miliar sebagaimana tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Ketua Fraksi Demokrat DPRD KLU, Ardianto, menilai kebijakan tersebut sebagai respons realistis atas menurunnya transfer pusat serta kondisi defisit anggaran yang tidak dapat dihindari.
Ia menjelaskan, postur APBD 2026 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp 1.019.607.442.997, sementara belanja daerah mencapai Rp 1.049.607.442.997.
"Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sekitar Rp 30 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah," jelasnya, Jumat 2 Januari 2026.
Menurut Ardianto, penyesuaian tersebut tidak terlepas dari surat Kementerian Keuangan RI yang mengindikasikan penurunan alokasi transfer ke daerah pada tahun 2026. Total pengurangan transfer pusat untuk Lombok Utara mencapai Rp 206,75 miliar, sehingga memberikan tekanan cukup besar terhadap fiskal daerah.
Kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah dan DPRD melakukan penataan ulang belanja, terutama dengan memprioritaskan kegiatan-kegiatan yang dinilai strategis dan berdampak langsung bagi masyarakat. Di sisi lain, Pemda juga didorong untuk lebih serius mengoptimalkan potensi PAD dari berbagai sektor.
DPRD KLU sebelumnya menyepakati pengesahan APBD 2026 menjadi Perda melalui rapat paripurna yang dihadiri delapan fraksi, yakni Demokrat, PKB, Keadilan Nasional, Gerindra, PNI, Golkar, PDI-P, dan PBB.
"Meski seluruh fraksi menyetujui pengesahan, sejumlah catatan penting tetap disampaikan, terutama terkait efektivitas belanja dan strategi peningkatan pendapatan daerah," ujarnya.
Fraksi-fraksi di DPRD juga mendesak agar pemerintah daerah segera menyampaikan rincian penyesuaian belanja, mulai dari belanja operasional hingga belanja modal seperti pengadaan peralatan, tanah, pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi. Rincian tersebut diminta untuk disampaikan kepada Banggar sebelum proses evaluasi APBD dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dengan ditetapkannya APBD 2026 menjadi Perda, DPRD berharap pelaksanaan program-program prioritas di Lombok Utara memiliki kepastian hukum. Namun demikian, tantangan besar masih membayangi, terutama dalam menata ulang struktur anggaran agar tetap mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di tengah keterbatasan fiskal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....