Fiskal Daerah Melemah, PAD Kabupaten Dompu Tersendat
- 06 Jun 2026 13:44 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu — Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat serta pemotongan Dana Transfer Daerah dinilai berdampak besar terhadap perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Kondisi tersebut terasa berat bagi daerah yang selama ini masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat dan perputaran ekonomi yang bertumpu pada belanja pemerintah.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Dompu, Farid Ansyari menjelaskan, hingga Mei 2026 realisasi PAD Kabupaten Dompu baru mencapai 19,12 persen atau setara Rp36,180 miliar dari target sebesar Rp189,254 miliar.
Menurutnya, sejumlah sektor PAD mengalami tekanan akibat minimnya aktivitas pemerintahan sebagai dampak kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap penerimaan dari sektor pajak hotel, restoran, hiburan, hingga retribusi daerah.
“Selama ini aktivitas hotel dan restoran di Dompu cukup banyak bergantung pada kegiatan pemerintah. Ketika belanja dan kegiatan pemerintah berkurang, maka sektor usaha yang menjadi sumber PAD juga ikut lesu,” katanya, Sabtu, 6 Juni 2026.
Selain itu, pendapatan daerah juga dipengaruhi rendahnya penerimaan dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak air tanah, serta pajak hiburan. Bahkan, data Samsat Dompu menunjukkan masih tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor, termasuk ratusan kendaraan roda dua milik Pemerintah Kabupaten Dompu yang belum melunasi kewajiban pajaknya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perolehan PAD Kabupaten Dompu masih sangat dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat.
“Sementara kebijakan efisiensi anggaran secara langsung berdampak terhadap optimalisasi pendapatan daerah,” katanya.
Meski demikian, Bappenda Dompu tetap berupaya mengejar target PAD melalui berbagai langkah optimalisasi. Salah satunya dengan memperkuat penerimaan sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemerintah daerah juga menerapkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum melunasi PBB-P2, yakni penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Selain itu, seluruh OPD pengampu PAD terus didorong untuk bekerja lebih optimal meningkatkan penerimaan daerah.
Dari total realisasi PAD sebesar Rp36,180 miliar, penerimaan pajak daerah tercatat sebesar Rp10,592 miliar dari target Rp51,745 miliar. Retribusi daerah mencapai Rp3,087 miliar dari target Rp6,119 miliar, sementara lain-lain PAD yang sah terealisasi Rp22,500 miliar dari target Rp105,601 miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....