Dompu Kaji Ulang PPPK PW Terima Gaji Nol Rupiah
- 28 Jan 2026 14:17 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu – Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, berencana mengkaji ulang Perjanjian Kerja antara Pemkab Dompu dengan PPPK Paruh Waktu, yang memuat besaran gaji, menyusul beredarnya informasi bahwa gaji tersebut berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Isu ini mencuat setelah beredar luas di media sosial salinan Perjanjian Kerja antara Pemkab Dompu dan PPPK Paruh Waktu, yang menyebutkan besaran gaji tertinggi hanya Rp1,5 juta, bahkan terdapat nominal gaji terendah tercantum Rp0.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Khairul Insan, membenarkan adanya kekeliruan dalam dokumen tersebut.
Ia menegaskan, angka gaji hingga nol rupiah bukan kebijakan pemerintah daerah, melainkan kesalahan dalam proses pencetakan perjanjian kerja.
“Ada kesalahan dalam pencetakan, termasuk tercantum gaji sampai nol rupiah. Itu bukan maksud dan kebijakan Pemkab,” katanya, Rabu, 28 Januari 2026.
Menurutnya, persoalan tersebut terjadi karena sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlambat mengirimkan rincian gaji yang sebelumnya diterima oleh tenaga honorer sebelum diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Akibatnya, data dalam perjanjian kerja belum terinput secara lengkap.
Pemkab Dompu, lanjut Khairul, akan segera merevisi perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu setelah seluruh OPD menyerahkan rincian gaji lama masing-masing pegawai. Gaji yang dibayarkan nantinya disesuaikan dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer.
“Kami akan revisi perjanjian kerja setelah OPD mengirimkan data gaji sebelumnya. Penerimaan gaji tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan upah yang diterima sebelum diangkat atau setara dengan upah minimum daerah setempat.
Sementara itu, beredarnya isi Perjanjian Kerja yang mencantumkan gaji nol rupiah menuai reaksi keras dari warganet.
Sejumlah netizen bahkan menuding PPPK Paruh Waktu dengan gaji nol rupiah sebagai “tenaga honorer siluman” yang lolos seleksi, meski tudingan tersebut belum didukung fakta resmi.
Pemkab Dompu mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil revisi resmi perjanjian kerja yang saat ini tengah diproses.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....