Ribuan PPPK Paruh Waktu Mataram Bersiap Terima Gaji ke-13

  • 10 Jun 2026 07:20 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Kabar baik bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Mataram. Pemerintah Kota Mataram akan memberikan hak gaji ke-13, meskipun besarannya dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing pegawai.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H. M.Ramayoga, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih melakukan proses perhitungan untuk menentukan besaran gaji ke-13 yang akan diterima setiap PPPK paruh waktu.

“Pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Saat ini masih dalam tahap perhitungan sehingga nilai yang diterima masing-masing pegawai akan disesuaikan dengan masa kerjanya,” ujarnya.

Menurut Ramayoga, mekanisme penghitungan dilakukan secara proporsional. Jika pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 sebelumnya dihitung berdasarkan masa kerja hingga Maret 2026, maka gaji ke-13 akan menggunakan dasar masa kerja sampai Juni 2026.

Dengan skema tersebut, nominal yang diterima pegawai berpotensi berbeda-beda. Namun, secara umum nilainya diperkirakan tidak jauh berbeda dengan THR yang telah dibayarkan sebelumnya, yakni sekitar Rp600 ribu per orang.

“Karena dasar perhitungannya sampai Juni 2026, tentu ada kemungkinan terjadi penyesuaian nilai dibandingkan THR yang telah dibayarkan sebelumnya,” katanya.

Meski demikian, Ramayoga menegaskan bahwa realisasi pembayaran tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Secara regulasi, PPPK paruh waktu memiliki hak yang sama sebagai bagian dari ASN untuk menerima gaji ke-13, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kondisi fiskal pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya PPPK paruh waktu merupakan bagian dari ASN sehingga berhak menerima gaji ke-13. Namun pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, jumlah PPPK paruh waktu saat ini mencapai 3.046 orang. Mereka tersebar di berbagai OPD dan menjadi bagian penting dalam mendukung operasional pemerintahan serta pelayanan publik di Kota Mataram.

"Setelah seluruh proses verifikasi dan penghitungan selesai penyaluran gaji ke-13 dapat di berikan sesuai ketentuan dan kemampuan anggaran daerah," kata Ramayoga.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....