PPPK PW Digaji Melalui Belanja Barang dan Jasa

  • 27 Jan 2026 13:25 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu – Pemerintah Kabupaten Dompu pada tahun anggaran 2026 mengalokasikan dana sebesar Rp17,3 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penggajian 5.389 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Khairul Insan menjelaskan, alokasi anggaran tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Dompu Nomor 89 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.

“Anggaran ini disiapkan untuk menjamin keberlanjutan penggajian PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu,” katanya, dihubungi, Selasa 27 Januari 2026.

Dae Mpera, biasa disapa menegaskan, struktur penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam komponen Belanja Pegawai, melainkan tetap dialokasikan pada Belanja Barang dan Jasa, sebagaimana pola penganggaran pada tahun sebelumnya.

Terkait beredarnya unggahan di media sosial yang menyebutkan adanya PPPK Paruh Waktu dengan gaji Rp0 atau di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), Dae Mpera menjelaskan, angka tersebut merupakan alokasi dalam APBD, bukan gaji yang diterima secara riil.

“Bagi pemegang SK PPPK Paruh Waktu dengan besaran gaji hingga Rp0 atau di bawah UMK, penggajiannya dapat dibayarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” jelasnya.

Untuk tahun 2026, Dana BOS yang dialokasikan bagi Kabupaten Dompu mencapai Rp38,3 miliar. Dari jumlah tersebut, maksimal 20 persen dapat digunakan untuk membiayai gaji PPPK Paruh Waktu, khususnya di sektor pendidikan.

Lebih lanjut dikatakan, ketentuan gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2026. 

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan upah yang diterima sebelum diangkat atau sebesar upah minimum daerah setempat.

Namun demikian, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Dompu memilih skema penggajian yang disesuaikan dengan besaran honor saat masih berstatus honorer.

“Kebijakan ini diambil agar seluruh PPPK Paruh Waktu tetap dapat terakomodasi tanpa membebani keuangan daerah,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....