BPK Temukan Kelebihan Bayar dan Pengelolaan Dana Bermasalah di Pemprov NTB
- 05 Jun 2026 21:11 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Tahun Anggaran 2025.
- Temuan itu meliputi kelebihan pembayaran belanja, pengelolaan dana pendidikan, hingga penggunaan langsung pendapatan daerah di luar mekanisme.
- BPK menilai pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) belum optimal.
RRI.CO.ID, Mataram - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Tahun Anggaran 2025. Temuan itu meliputi kelebihan pembayaran belanja, pengelolaan dana pendidikan yang dinilai belum tertib, hingga penggunaan langsung pendapatan daerah di luar mekanisme yang semestinya.
Nilai temuan tersebut mencapai puluhan miliar rupiah dan tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah, sekolah, hingga badan layanan umum daerah (BLUD). Ketua BPK RI Isma Yatun mengatakan persoalan terbesar ditemukan pada belanja barang dan jasa di 15 satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dua BLUD, dan 34 sekolah yang pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan.
“Permasalahan itu menyebabkan kelebihan pembayaran sekitar Rp10,04 miliar,” kata Isma dalam Rapat Paripurna DPRD NTB saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor Gubernur NTB, Jumat, 5 Juni 2026.
Menurut dia, selama proses pemeriksaan berlangsung, Pemerintah Provinsi NTB telah mengembalikan Rp4,04 miliar ke kas daerah. Namun, BPK masih meminta pengembalian sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp5,34 miliar ke kas daerah serta Rp661,62 juta ke kas BLUD.
Pengembalian itu diminta kepada sejumlah pihak, termasuk kepala SKPD terkait serta Direktur Rumah Sakit HL Manambai Abdul Kadir dan Direktur RSUD Provinsi NTB.
Selain itu, BPK juga menemukan masalah pada kegiatan pemeliharaan di tiga balai pemeliharaan jalan provinsi di bawah Dinas PUPRPKP NTB. Pemeriksaan menunjukkan adanya pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan hingga memicu kelebihan pembayaran sebesar Rp4,58 miliar.
“Hingga laporan pemeriksaan diterbitkan, dana tersebut belum dikembalikan,” ujar Isma.
BPK meminta Dinas PUPRPKP segera menagih pihak terkait dan menyetorkan kembali dana tersebut ke kas daerah.
Dalam sektor pendidikan, BPK menyoroti pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada empat sekolah yang dinilai belum tertib. Auditor juga menemukan dana Rp313,47 juta yang tidak dapat diyakini keberadaannya.
Kondisi itu, menurut BPK, menghambat pemanfaatan dana BOSP oleh sekolah. BPK meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB memulihkan dana tersebut.
“Jika pengembalian tidak dapat dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan, aset jaminan dapat dijual untuk menutup kerugian daerah,” kata Isma.
Temuan lain berkaitan dengan penggunaan langsung pendapatan daerah sebesar Rp218,13 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp34,23 juta dapat diakui sebagai belanja operasional, sedangkan Rp138,26 juta telah disetor kembali ke kas daerah.
“Masih terdapat Rp45,63 juta yang harus dipulihkan,” ujarnya.
BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan lain, seperti belanja gambar, perjalanan dinas, pengadaan barang untuk masyarakat atau pihak ketiga, serta belanja modal peralatan, gedung, jalan, jaringan, dan irigasi.
Nilai total kelebihan pembayaran pada berbagai kegiatan tersebut mencapai Rp8,86 miliar. Dari jumlah itu, Pemerintah Provinsi NTB telah memulihkan Rp1,69 miliar selama pemeriksaan berlangsung.
Namun, BPK masih meminta pengembalian Rp6,92 miliar ke kas daerah dan Rp248,97 juta ke kas BLUD.
Selain audit laporan keuangan, BPK turut menyoroti aspek kinerja dan tata kelola pemerintahan daerah. Pada sektor ketahanan pangan, BPK menilai pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) belum optimal.
Pemprov NTB disebut belum menyusun perencanaan distribusi dan pelembagaan pangan secara maksimal sehingga berpotensi menghambat target ketahanan pangan daerah.
Di bidang pengelolaan aset, BPK menemukan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia Barang Milik Daerah (SIPD-RI BMD) belum berjalan menyeluruh. Menurut Isma, pemerintah daerah belum menyelesaikan migrasi basis data dan belum membukukan transaksi semester pertama 2025 ke dalam sistem tersebut.
“Akibatnya, informasi aset pada aplikasi belum mencerminkan kondisi sebenarnya dan laporan barang milik daerah semester pertama 2025 belum dapat disajikan secara memadai,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....