Regulasi Pusat, Picu Ancaman Pengangguran Honorer Dompu
- 26 Jan 2026 11:25 WIB
- Mataram
RRI,CO.ID Dompu – Nasib 2.920 tenaga honorer daerah non database Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, kian mengkhawatirkan. Mereka dipastikan tidak dapat diperpanjang kontraknya sebagai dampak dari regulasi pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.
Apalagi, saat perwakilan Pemkab Dompu dan perwakilan tenaga honorer non Data Base BKN, bertemu langsung dengan BKN dan KemenPAN RB. Peluang untuk diperpanjang kontraknya, tidak ada cela.
Kondisi tersebut berpotensi menambah angka pengangguran baru di Kabupaten Dompu, di tengah keterbatasan lapangan kerja yang tersedia, khususnya pada sektor formal.
Sekretaris Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Dompu, Suherman Ahmad, menilai kebijakan tersebut harus diimbangi dengan langkah konkret pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru.
“Pemerintah tidak bisa hanya menghentikan kontrak honorer. Harus ada upaya nyata untuk membuka lapangan pekerjaan baru agar angka pengangguran tidak melonjak,” ujar Suherman, Senin 26 Januari 2026.
Ia mengingatkan, Pemerintah Kabupaten Dompu dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menargetkan penurunan tingkat pengangguran hingga 2,18 persen.
Namun, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Dompu saat ini masih berada di angka 2,84 persen.
Angka tersebut, belum termasuk tambahan 2.920 yang berasal dari Tenaga Honorer Non Data Base BKN, yang diputus kontraknya, per 31 Desember 2025.
Menurut Suherman, target tersebut akan sulit tercapai jika ribuan tenaga honorer kehilangan pekerjaan tanpa adanya solusi alternatif dari pemerintah daerah maupun pusat.
Di sisi lain, peluang kerja di sektor formal dinilai sangat terbatas. Sementara itu, upaya pemberian modal untuk mendorong pembukaan lapangan kerja baru juga dianggap tidak realistis, mengingat kondisi fiskal daerah yang tengah tertekan.
“Nilai fiskal daerah sangat rendah. Bahkan terjadi pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) hingga Rp199 miliar pada tahun anggaran 2026. Ini tentu membatasi ruang gerak pemerintah daerah,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, Suherman mendorong adanya kebijakan lintas sektor yang lebih berpihak pada nasib tenaga honorer non database BKN, sekaligus strategi jangka panjang dalam penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan di Kabupaten Dompu.
“Pemda tidak boleh berhenti pada kebijakan merumahkan saja, namun harus ada Langkah dan Upaya serta kebijakan lanjutan yang dibuat agar mereka bisa tetap hidup dan tidak ganggur” katanya.
Bebarapa Langkah dan Upaya yang dapat dilakukan pemda, diantaranya pertama, memberikan pesangon kepada mereka sebagai bekal hidup paska dirumahkan.
"Sebagaimana yang dilakukan oleh pemerintah propinsi NTB," katanya.
Namun, ini juga perlu dipikirkan soal kemampuan fiskal daerah.
Kedua, identifikasi dan arahkan mereka menjadi pegawai outsourching seperi driver, pramusaji, cleaning service. Ketiga, arahkan sebagiannya untuk masuk menjadi pegawai MBG.
Keempat, Identifikasi dari mereka ini, yang berjiwa bisnis. Pemda melalui dinas terkait berikan moda usaha untuk berjualan dan berikan pelatihan untuk meningkatkan skil di bidang perbengkelan, las, tukang cukur, dan sebagainya.
Dari informasi yang didapat, dalam beberapa waktu kedepan, akan ada proses rekrutmen CPNS dan CPPPK.
Suherman meminta Pemkab Dompu, untuk mendorong dan mendampingi tenaga honorer non Data Base ini, untuk mengikuti seleksi CPNPN maupun CPPPK.
Memang, lanjut Suherman, tidak mudah bagi pemerintah daerah dalam persoalan ini.
Namun setidaknya pemda memiliki niat dan Upaya sebagai bentuk kepedualian kepada mereka yang telah dirumahkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....