Darurat Sampah, Dompu Siapkan Perda Ekonomi Sirkular dan Minta Dukungan Pusat

  • 15 Jul 2026 11:09 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu – Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, kini menghadapi persoalan serius di bidang lingkungan hidup. Produksi sampah yang terus meningkat tidak sebanding dengan kemampuan pemerintah daerah dalam mengangkut dan mengolahnya.

Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Dompu menetapkan penanganan sampah sebagai salah satu prioritas pembangunan melalui penyusunan regulasi baru berbasis ekonomi sirkular.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemkab Dompu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular, serta Ketenteraman Umum.

Regulasi ini diharapkan menjadi landasan membangun sistem pengelolaan sampah yang modern, terpadu, dan berkelanjutan.

Bupati Dompu, Bambang Firdaus, mengatakan Kabupaten Dompu membutuhkan perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah. Sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, melainkan sumber daya yang memiliki nilai ekonomi apabila dikelola sejak dari sumbernya.

"Konsep ekonomi sirkular sangat dibutuhkan di Kabupaten Dompu,” katanya, Rabu, 15 Juli 2026.

Jika sampah sudah dipilah dan dikelola mulai dari rumah tangga, lanjut Bupati, maka yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hanya residunya. Sampah yang masih memiliki nilai ekonomi bisa dimanfaatkan atau dijual Kembali.

Data Pemerintah Kabupaten Dompu menunjukkan kondisi pengelolaan sampah saat ini masih jauh dari ideal. Dari sembilan armada pengangkut sampah yang dimiliki pemerintah daerah, hanya empat unit yang masih beroperasi secara optimal.

Di sisi lain, produksi sampah di Kabupaten Dompu telah mencapai lebih dari 181 ton per hari, sementara kemampuan pemerintah daerah baru mampu menangani sekitar 50 ton per hari, itupun hanya melayani wilayah Kecamatan Dompu dan Kecamatan Woja.

Akibat keterbatasan armada dan jangkauan pelayanan tersebut, masih banyak sampah yang belum tertangani secara optimal sehingga berpotensi mencemari lingkungan.

Menurut Bambang Firdaus, persoalan sampah tidak hanya berdampak pada kebersihan kota, tetapi juga menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Timbunan maupun pembakaran sampah secara terbuka turut menghasilkan emisi gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap perubahan iklim.

Persoalan semakin kompleks karena sistem pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Dompu hingga kini masih belum memenuhi standar nasional.

Kabupaten Dompu bahkan telah menerima sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menerapkan sistem open dumping, sementara pemerintah pusat mewajibkan seluruh daerah menggunakan sistem sanitary landfill.

Sebagai langkah perbaikan, pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Dompu telah membangun fasilitas awal menuju sistem sanitary landfill dengan menggali area pembuangan seluas sekitar satu hektare.

Lokasi tersebut dilapisi membran khusus, dilengkapi pipa penangkap gas, dan setiap timbunan sampah ditutup menggunakan tanah untuk mengurangi pencemaran lingkungan. Namun, upaya tersebut belum berjalan maksimal akibat keterbatasan sarana pendukung, terutama alat berat.

"Kemampuan daerah masih terbatas. Saat musim hujan, truk sampah sering tidak bisa masuk ke lokasi TPA sehingga sampah menumpuk di jalan masuk. Karena itu kami masih harus menyewa alat berat untuk mendukung operasional," kata Bambang.

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Dompu telah mengajukan proposal kepada Kementerian Lingkungan Hidup guna memperoleh bantuan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, mulai dari armada pengangkut hingga alat berat yang dibutuhkan di TPA.

Bupati menegaskan, keberhasilan penanganan sampah tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan masyarakat menjadi faktor utama dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Ia mengajak seluruh warga membangun budaya hidup bersih dengan membiasakan memilah sampah sejak dari rumah tangga. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik yang masih bernilai ekonomis dapat didaur ulang atau dijual melalui bank sampah.

Dengan dukungan regulasi baru, peningkatan infrastruktur, serta partisipasi aktif masyarakat, Pemerintah Kabupaten Dompu berharap persoalan darurat sampah yang selama ini membayangi daerah dapat diatasi secara bertahap, sekaligus mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....