Pemkab Bima Tunggu Aturan KemenPAN-RB Soal Perpanjangan Kontrak PPPK
- 10 Jul 2026 13:44 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Pemerintah Kabupaten Bima menegaskan belum bisa mengambil keputusan mengenai perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang akan berakhir pada akhir tahun 2026. Seluruh kebijakan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Syahrul, mengatakan kewenangan pengaturan PPPK berada di tingkat pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah hanya dapat melaksanakan kebijakan yang nantinya diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Prinsipnya kami mengikuti seluruh ketentuan dari pemerintah pusat. Selama regulasi belum diterbitkan, belum ada dasar hukum bagi daerah untuk menentukan langkah terkait perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu," katanya, Jumat 10 Juli 2026.
Menurut Syahrul, pemerintah daerah terus memantau perkembangan kebijakan nasional agar dapat segera menyesuaikan proses administrasi apabila aturan baru telah diterbitkan.
Ia menjelaskan bahwa seluruh aspek mulai dari kebutuhan formasi, mekanisme pengangkatan hingga keberlanjutan masa kerja PPPK merupakan bagian dari kebijakan nasional yang harus dilaksanakan secara seragam di seluruh Indonesia.
"Kami ingin seluruh proses berjalan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari," jelasnya.
Saat ini masa kontrak PPPK paruh waktu di Kabupaten Bima ditetapkan selama satu tahun. Dengan berakhirnya kontrak pada penghujung 2026, ribuan pegawai berharap segera memperoleh kepastian mengenai kelanjutan status mereka.
Berdasarkan data BKD dan Diklat Kabupaten Bima, jumlah PPPK paruh waktu mencapai sekitar 13.970 orang. Keberadaan mereka selama ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan pemerintahan, baik pada sektor pendidikan, kesehatan maupun pelayanan teknis lainnya.
Pemkab Bima memastikan akan segera menindaklanjuti setiap kebijakan yang diterbitkan pemerintah pusat. Langkah tersebut dilakukan agar proses penataan pegawai dapat berjalan sesuai regulasi sekaligus memberikan kepastian kepada seluruh PPPK paruh waktu.
"Harapan kami aturan dari KemenPAN-RB segera terbit sehingga daerah memiliki pedoman yang jelas untuk melaksanakan kebijakan selanjutnya. Dengan begitu, para PPPK juga tidak terus berada dalam ketidakpastian," tutup Syahrul
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....