Perpanjang Kontrak PPPK PW Kabupaten Bima Masih Simpang Siur
- 10 Jul 2026 12:48 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Kepastian masa depan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bima masih menjadi tanda tanya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima belum dapat memastikan apakah kontrak para pegawai tersebut akan diperpanjang setelah berakhir pada penghujung tahun 2026.
Hingga kini, Pemkab Bima masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai dasar dalam mengambil keputusan terkait keberlanjutan status para PPPK paruh waktu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Bima, Syahrul, mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri mekanisme perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu. Seluruh kebijakan akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Kami tidak bisa mendahului kebijakan pusat. Begitu regulasi diterbitkan, pemerintah daerah akan langsung menyesuaikan seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Syahrul, Jumat 10 Juli 2026.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis yang mengatur mekanisme lanjutan bagi PPPK paruh waktu. Karena itu, seluruh daerah masih berada pada posisi menunggu keputusan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa penentuan kebutuhan pegawai maupun formasi tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB. Pemkab hanya bertugas melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.
"Semua berkaitan dengan formasi, pola pengangkatan maupun keberlanjutan kontrak akan mengacu pada regulasi nasional. Daerah tidak bisa menetapkan kebijakan sendiri di luar aturan tersebut," katanya.
Saat ini kontrak PPPK paruh waktu di Kabupaten Bima berlaku selama satu tahun. Masa kerja tersebut dijadwalkan berakhir pada akhir tahun 2026 sehingga ribuan pegawai kini menunggu kepastian mengenai kelanjutan status mereka.
Data BKD dan Diklat Kabupaten Bima mencatat jumlah PPPK paruh waktu mencapai sekitar 13.970 orang yang tersebar pada berbagai organisasi perangkat daerah. Mereka terdiri dari tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis yang selama ini membantu penyelenggaraan pelayanan publik.
Syahrul berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi agar pemerintah daerah dapat menyusun langkah lanjutan, termasuk menyiapkan administrasi dan penyesuaian kebutuhan pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
"Semakin cepat regulasinya keluar, semakin mudah bagi daerah menyiapkan langkah berikutnya sehingga para PPPK juga memperoleh kepastian mengenai status mereka," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....