Pemkab Dompu Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam

  • 13 Nov 2025 10:57 WIB
  •  Mataram

KBRN, Dompu : Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi.

Penetapan ini dilakukan lebih awal sebelum adanya permintaan resmi dari Pemerintah Provinsi NTB agar daerah terdampak segera menerbitkan surat keputusan (SK) tanggap darurat.

Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dompu, Wan Muntajul mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam SK Nomor 100.3.3.2/358/BPBD/2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Puting Beliung di Kabupaten Dompu Tahun 2025.

“SK tersebut ditandatangani pada 10 November 2025 dan berlaku hingga 19 November 2025, dengan kemungkinan diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” katanya Kamis (13/11/2025).

Dalam SK tersebut juga diatur bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana pada masa tanggap darurat dipimpin dan dikoordinasikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Dompu.

Ruang lingkup penanganan meliputi penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, tempat tinggal sementara, air bersih, sanitasi, dan pelayanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, perbaikan segera sarana dan prasarana vital yang rusak, serta kegiatan lain yang diperlukan untuk pengendalian ancaman bencana.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Dompu juga telah melaporkan sejumlah kejadian bencana kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Di antaranya longsornya sayap jembatan di Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, sepanjang enam meter yang kini terancam ambruk, serta tergerusnya badan jalan di Dusun Ria, Desa Riwo, Kecamatan Woja, sepanjang delapan meter.

Selain itu, sekitar 90 hektare lahan pertanian turut terendam banjir akibat curah hujan tinggi.

Melalui surat pernyataan bernomor 360/393/BPBD/2025 yang ditandatangani Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, pemerintah daerah menyatakan bahwa banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung yang terjadi pada 8 dan 9 November 2025 disebabkan oleh intensitas hujan tinggi di wilayah Dompu.

“Kejadian bencana alam ini berdampak langsung terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat, sehingga diperlukan penanganan segera,” tulis Syirajuddin dalam surat tersebut.

Penetapan status tanggap darurat ini diharapkan dapat mempercepat koordinasi dan mobilisasi sumber daya untuk penanganan bencana di seluruh wilayah terdampak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....