Bupati Minta DPRD Percepat Revisi Perda Penyertaan Modal Bank NTB Syariah
- 15 Jul 2026 09:40 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu – Bupati Dompu, Bambang Firdaus, meminta DPRD Kabupaten Dompu mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Dompu pada PT Bank NTB Syariah.
Perubahan regulasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui dividen sekaligus membuka jalan bagi pembangunan kantor cabang baru Bank NTB Syariah di Dompu.
Menurutnya, percepatan pembahasan perda dibutuhkan agar hasil penilaian ulang aset yang dijadikan penyertaan modal memiliki dasar hukum yang kuat.
Perubahan perda diperlukan setelah dilakukan appraisal terhadap lima aset milik Pemerintah Kabupaten Dompu yang telah dialihkan sebagai penyertaan modal sejak tahun 2023. Aset tersebut antara lain Wisma Praja, serta sejumlah aset yang berada di Kecamatan Hu'u, Kecamatan Kilo, dan Kota Mataram.
Bambang Firdaus menjelaskan, saat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank NTB Syariah Tahun 2025, dirinya menolak nilai penyertaan modal yang ditetapkan sebelumnya karena dinilai sudah tidak lagi mencerminkan harga pasar.
Menurutnya, nilai aset pemerintah daerah terus mengalami kenaikan sehingga perlu dilakukan penilaian ulang agar tidak merugikan daerah.
"Pada RUPS Bank NTB Syariah, saya meminta dilakukan appraisal ulang karena nilai aset yang digunakan sebagai penyertaan modal sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Alhamdulillah, hasil penilaian ulang menunjukkan nilainya mencapai sekitar Rp19 miliar," ujarnya, Rabu, 15 Juli 2026.
Hasil appraisal tersebut akan menambah nilai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Dompu di PT Bank NTB Syariah. Namun, penambahan itu baru dapat diakui secara resmi setelah memperoleh dasar hukum melalui perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023.
Bupati menegaskan, kepastian hukum atas penyertaan modal tersebut akan memberikan manfaat langsung bagi daerah.
Selain meningkatkan nilai dividen yang diterima setiap tahun, perubahan perda juga menjadi syarat bagi Bank NTB Syariah untuk merealisasikan pembangunan kantor cabang baru di Kabupaten Dompu.
Ia mengaku telah meminta kepastian jadwal pembangunan kantor baru kepada manajemen Bank NTB Syariah. Namun, pihak bank menyampaikan pembangunan belum dapat dilakukan sebelum status penyertaan modal memiliki kepastian hukum.
"Kalau penyertaan modal ini sudah memiliki dasar hukum, tentu dividen yang diterima daerah akan meningkat. Selain itu, Bank NTB Syariah juga bisa segera membangun kantor cabang baru di lahan yang telah disiapkan pemerintah daerah," katanya.
Menurut Bambang, apabila kantor baru telah berdiri, gedung Bank NTB Syariah yang lama—yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Dompu—dapat kembali dimanfaatkan untuk menunjang pelayanan publik.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Muttakun, menyatakan pihaknya menyambut baik harapan pemerintah daerah tersebut.
DPRD berkomitmen mempercepat pembahasan perubahan perda bersama Badan Legislasi DPRD, Bagian Hukum Setda Dompu, serta perangkat daerah terkait.
"Ini menjadi perhatian Badan Legislasi DPRD Dompu bersama Bagian Hukum Setda Dompu dan instansi terkait dalam pembahasannya," ujar Muttakun.
DPRD menargetkan Perubahan Perda tentang Penyertaan Modal kepada PT Bank NTB Syariah dapat disahkan bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2027.
Dengan percepatan pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Dompu berharap peningkatan penyertaan modal dapat segera memberikan dampak terhadap naiknya penerimaan dividen daerah, sekaligus memperkuat layanan perbankan melalui pembangunan kantor baru Bank NTB Syariah di Kabupaten Dompu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....