Pemkab Dompu Tetap Dampingi PMI Bermasalah, Meski Berangkat Secara Ilegal

  • 29 Jul 2026 12:08 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu – Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, akan tetap memberikan pendampingan kepada seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dompu yang mengalami permasalahan di luar negeri, baik mereka yang berangkat melalui jalur prosedural maupun nonprosedural.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu, Abdul Syahid, mengatakan secara administratif pemerintah daerah tidak mengetahui proses keberangkatan maupun transaksi yang dilakukan oleh PMI yang berangkat secara ilegal.

Namun, sebagai warga Kabupaten Dompu, mereka tetap mendapatkan perhatian dan pendampingan ketika menghadapi persoalan.

"Karena mereka adalah warga Dompu, kami tetap peduli," ujar Abdul Syahid, Rabu, 29 Juli 2026.

Ia menjelaskan, bentuk kepedulian pemerintah daerah diwujudkan melalui berbagai langkah kemanusiaan, mulai dari menjemput PMI yang dipulangkan dari luar negeri, mengantarkan mereka kembali kepada keluarga, hingga menangani proses pemulangan jenazah apabila pekerja migran meninggal dunia.

"Semua itu kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan," katanya.

Meski demikian, Abdul Syahid mengakui Disnakertrans baru dapat melakukan penanganan setelah menerima laporan dari keluarga maupun masyarakat.

Sebab, keberangkatan PMI secara nonprosedural umumnya tidak tercatat dalam sistem pemerintah sehingga menyulitkan proses pemantauan.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang disampaikan oleh oknum melalui jalur ilegal.

Menurutnya, berbagai kasus yang menimpa PMI, mulai dari eksploitasi, kekerasan, hingga dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), banyak berawal dari keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.

"Jangan mudah percaya pada bujuk rayu yang menjanjikan pekerjaan dengan proses cepat tanpa prosedur yang jelas. Itu sangat berisiko bagi keselamatan dan perlindungan hukum pekerja migran," tegasnya.

Abdul Syahid menambahkan, keberangkatan secara prosedural merupakan satu-satunya jalur yang dapat menjamin perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia.

Selain memberikan kepastian administrasi, jalur resmi juga memudahkan pemerintah dalam memberikan perlindungan apabila terjadi persoalan di negara penempatan.

Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengikuti prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri, sehingga terhindar dari praktik perdagangan orang maupun berbagai bentuk eksploitasi yang merugikan pekerja migran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....