Hukum Suntik saat Berpuasa, Ini Penjelasannya
- 05 Mar 2026 07:36 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Polemik hukum suntik atau injeksi saat menjalankan ibadah puasa Ramadan kembali menjadi perhatian masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Pengurus Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PWNU NTB, Tgh. Shufyan Saurie, Lc., M.A., memberikan penjelasan komprehensif terkait perbedaan pandangan ulama dalam menyikapi persoalan medis ini.
Menurut Tgh. Shufyan, yang mengutip dari Syeh Hasan bin Ahmad al-Kaff dalam kitab At-Taqrirat As-Sadidah Ulama menjelaskan bahwa para ulama fikih memiliki tiga pendapat utama mengenai hukum suntik saat berpuasa.
“Pendapat pertama menyatakan bahwa suntik membatalkan puasa secara mutlak. Alasannya, zat yang dimasukkan ke dalam tubuh pada akhirnya sampai ke bagian dalam atau jauf, sehingga dianalogikan dengan makan dan minum,” ujarnya, Rabu 4 Maret 2026.
| Baca juga: Kentut saat Berenang, Batalkan Puasa? |
Namun, terdapat pula pendapat kedua yang menyatakan sebaliknya. Suntikan tidak membatalkan puasa secara mutlak karena zat tersebut tidak masuk melalui jalur alami yang lazim menjadi jalan konsumsi, seperti mulut atau hidung.
“Karena tidak melalui lubang tubuh terbuka yang secara eksplisit disebut dalam pembahasan klasik sebagai jalur pembatal puasa, maka tidak bisa disamakan dengan makan dan minum,” katanya.
Lebih lanjut, Tgh. Shufyan menjelaskan bahwa pendapat ketiga yang dinilai paling kuat (ashah) tidak menggeneralisasi hukum suntik, melainkan merincinya berdasarkan fungsi dan jalur masuknya.
| Baca juga: Puasa Masih Suka Gibah Batal Nggak Sih? |
“Jika suntikan tersebut berupa nutrisi yang berfungsi sebagai penyuplai atau pengganti makanan dan minuman, maka itu membatalkan puasa. Karena secara makna, ia menggantikan fungsi makan dan minum,” terangnya.

Ia menambahkan, apabila zat yang dimasukkan bukan nutrisi tetapi masuk melalui saluran yang secara langsung mengarah ke rongga dalam tubuh (jauf), seperti melalui pembuluh darah tertentu yang mengalir ke organ dalam, maka sebagian ulama juga memandangnya berpotensi membatalkan puasa.
Sebaliknya, suntikan yang tidak mengandung unsur nutrisi dan hanya diberikan melalui otot atau jaringan yang tidak berfungsi sebagai jalur asupan, pada dasarnya tidak membatalkan puasa.
“Misalnya suntik antibiotik, vaksin, atau obat pereda nyeri yang tidak bersifat nutrisi dan tidak menggantikan makan minum, maka itu tidak membatalkan puasa,” jelasnya.
Pengurus LBM PWNU NTB ini menegaskan bahwa pendekatan rinci ini menunjukkan kehati-hatian para ulama dalam menjaga keabsahan ibadah sekaligus mempertimbangkan kebutuhan medis umat.
“Intinya bukan semata-mata soal ada zat yang masuk ke dalam tubuh, tetapi apakah ia berfungsi sebagai asupan dan apakah ia melalui jalur normal pembatal puasa,” ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu berkonsultasi dengan tenaga medis dan ulama ketika menghadapi kondisi kesehatan tertentu selama Ramadan. Menurutnya dalam kondisi darurat atau kebutuhan medis yang mendesak, syariat Islam memberikan kemudahan. Kesehatan tetap menjadi pertimbangan penting tanpa mengabaikan ketentuan ibadah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....