Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Tak Berpuasa, Begini Syaratnya
- 27 Feb 2026 13:19 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Ibu hamil dan menyusui tetap memiliki kewajiban menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Namun, dalam kondisi tertentu, syariat Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka untuk tidak berpuasa.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengurus Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PWNU NTB, Ust. H. Zullaipi, S.Ag, saat memberikan penjelasan hukum fikih terkait puasa bagi ibu hamil dan menyusui.
Menurutnya, apabila ibu hamil atau menyusui khawatir terhadap kondisi kesehatannya sendiri, maka ia diperbolehkan tidak berpuasa dan hanya wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan sejumlah hari yang ditinggalkan.
“Ketentuan ini disamakan dengan orang sakit yang masih ada harapan sembuh. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan bahwa orang yang sakit atau dalam perjalanan wajib mengganti puasa di hari lain,” ujarnya, Jumat, 27 Februari 2026.
Namun, lanjut Zullaipi, apabila kekhawatiran tersebut hanya tertuju pada kondisi anak, seperti takut terjadi keguguran bagi ibu hamil atau khawatir produksi ASI berkurang sehingga berdampak pada kesehatan bayi, maka selain wajib mengqadha puasa, ibu tersebut juga diwajibkan membayar fidyah.
“Fidyahnya adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan, sebanyak satu mud atau kurang lebih 7 ons makanan pokok. Pendapat ini bersandar pada penafsiran sahabat Ibnu Abbas yang juga menjadi pegangan mayoritas ulama, khususnya dalam mazhab Syafi’i,” katanya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiah al-Bujairami ‘ala al-Khatib, salah satu rujukan penting dalam mazhab Syafi’i. Sementara itu, jika ibu hamil atau menyusui khawatir terhadap kondisi dirinya sekaligus kondisi anaknya, maka ia hanya berkewajiban mengqadha puasa tanpa membayar fidyah.
“Karena dalam kondisi ini terdapat dua alasan: alasan karena anak yang mewajibkan fidyah, dan alasan karena diri sendiri yang menggugurkan kewajiban fidyah. Dalam kaidah fikih disebutkan, apabila berkumpul antara sebab dan penghalang, maka yang dimenangkan adalah penghalangnya,” ucapnya.
Penjelasan tersebut juga disebutkan dalam kitab Hasyiah al-Bajuri, yang menjadi salah satu referensi penting dalam kajian fikih mazhab Syafi’i.
Dengan adanya penjelasan ini, Ustadz Zullaipi berharap masyarakat, khususnya para ibu hamil dan menyusui, dapat memahami hukum dengan benar dan tidak ragu dalam menjalankan ibadah sesuai dengan kondisi masing-masing.
Lebih lanjut, Zullaipi menjelaskan Islam adalah agama yang memberikan kemudahan dan tidak memberatkan umatnya, namun tetap dalam koridor aturan syariat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....