Kentut saat Berenang, Batalkan Puasa?

  • 02 Mar 2026 10:08 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Perbincangan seputar hukum puasa kerap mengemuka setiap bulan Ramadan, termasuk persoalan yang jarang dibahas secara terbuka. Perbincangan tersebut kadang memunculkan sejumlah pertanyaan, diantaranya bagaimana hukum orang yang berenang atau berada di dalam air lalu buang angin atau buang air besar saat berpuasa, Apakah air yang mungkin masuk melalui dubur dapat membatalkan puasa?

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU NTB, TGH Jihadul Muluk, Lc, memberikan penjelasan berdasarkan konstruksi hukum dalam Mazhab Syafi‘i. Menurutnya, dalam Mazhab Syafi‘i, suatu perbuatan dihukumi membatalkan puasa apabila memenuhi empat unsur.

Empat unsur tersebut yakni, adanya ‘ain (zat berwujud), masuk ke dalam jauf (rongga bagian dalam tubuh), melalui manfadz maftuh (rongga terbuka), serta terjadi secara sengaja dan mengetahui hukumnya.

“Dubur termasuk kategori manfadz maftuh. Maka jika ada zat cair yang benar-benar masuk hingga melewati batas bagian dalam yang tidak wajib dibasuh saat istinja’, maka itu berpotensi membatalkan puasa,” ujar TGH Jihadul Muluk Senin 2 Maret 2026.

Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU NTB, TGH Jihadul Muluk, Lc, bersama Prof.Al Habib Abdullah bin Muhammad Baharun - Rektor Universitas Al Ahgaff Yaman, Saat wisuda di Universitas al ahqaf yaman, beberapa waktu lalu. (Foto: RRI/Dok. Pribadi)

Ia merujuk pada keterangan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib karya Sulaiman al-Bujairami, yang menjelaskan bahwa sesuatu dihukumi membatalkan puasa apabila benar-benar masuk kembali ke bagian dalam setelah sebelumnya tampak keluar, dengan ukuran batas bagian dalam adalah area yang tidak wajib dibasuh ketika istinja’.

Dengan demikian, lanjutnya, hukum buang angin atau buang air besar di dalam air tidak serta-merta membatalkan puasa.

“Kalau tidak ada air yang masuk ke bagian dalam, maka tidak ada unsur pembatal. Puasanya tetap sah,” kata salah seorang pengurus LBM PWNTB tersebut.

Namun, apabila seseorang meyakini secara pasti bahwa air masuk hingga melewati batas bagian luar dubur (bagian yang tidak wajib dibasuh saat istinja’), maka puasanya menjadi batal karena terpenuhi unsur masuknya ‘ain ke dalam jauf.

Adapun jika hanya berupa dugaan atau perasaan semata tanpa kepastian, maka hukum asal puasa tetap sah. Hal ini sejalan dengan kaidah fikih bahwa keyakinan tidak gugur karena keraguan.

TGH Jihadul Muluk juga menambahkan bahwa dalam sejumlah fatwa kontemporer, para ulama menganjurkan sikap kehati-hatian (ihtiyath), meskipun kemungkinan air masuk hingga ke bagian dalam dinilai kecil.

“Yang lebih utama tentu menghindari hal-hal yang berpotensi menimbulkan keraguan dalam ibadah. Prinsip kehati-hatian penting agar puasa kita lebih terjaga kesempurnaannya,” ucapnya.

Dengan demikian, dalam perspektif Mazhab Syafi‘i, buang angin atau buang air besar saat berada di dalam air tidak otomatis membatalkan puasa. Pembatalan hanya terjadi apabila benar-benar ada zat cair yang masuk hingga mencapai bagian dalam sesuai batasan fikih yang telah ditetapkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....