Dinkes NTB Bantah Dokter Internsip Jaga IGD tanpa Pendamping
- 06 Okt 2026 12:11 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Dinkes NTB membantah informasi bahwa dokter peserta PIDI ditugaskan menjaga IGD secara penuh selama enam bulan tanpa pendampingan dokter organik.
- Kepala Dinkes NTB dr. Lalu Hamzi Fikri mengatakan hasil verifikasi menunjukkan jadwal jaga tersebut masih berupa rancangan dan belum diterapkan secara resmi.
- Dinkes NTB tetap memperkuat monitoring untuk memastikan pelaksanaan internsip sesuai regulasi, supervisi berjalan efektif, serta keselamatan pasien terjamin.
RRI.CO.ID, Mataram - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi NTB membantah informasi yang menyebut dokter peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) ditugaskan menjaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) secara penuh tanpa pendampingan dokter organik. Kepala Dinkes NTB, dr. Lalu Hamzi Fikri, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi langsung bersama Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) Provinsi NTB dan Dinkes Kabupaten Lombok Barat.
"Kami memandang setiap informasi dan laporan terkait pelaksanaan internship sebagai hal yang perlu ditanggapi secara serius," kata Hamzi, melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dari hasil monitoring, sebanyak 16 peserta PIDI diterima Dinkes Lombok Barat pada 21 September 2026. Mereka kemudian didistribusikan ke sejumlah wahana, termasuk rumah sakit dan puskesmas.
Hamzi menjelaskan, pada 23-30 September 2026 para peserta masih menjalani masa orientasi karena Surat Izin Praktik (SIP) belum terbit. Selama masa tersebut, peserta tidak diberikan tugas melayani pasien maupun berjaga di IGD. Mereka hanya menjalani orientasi dan observasi di poliklinik serta mengikuti kegiatan pelayanan luar gedung, termasuk Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Setelah SIP terbit pada 1 Oktober 2026, pihak wahana memang menyusun draf jadwal yang menempatkan satu peserta di IGD, satu di poli dan dua peserta bertugas di luar gedung.
Namun, Hamzi menegaskan draf tersebut belum menjadi jadwal resmi karena masih dibahas bersama peserta dan dokter pendamping. "Informasi yang menyebutkan peserta PIDI diberikan tugas berjaga di IGD pada siang hari secara penuh selama enam bulan tanpa pendampingan dokter organik, berdasarkan hasil monitoring dan klarifikasi lapangan, tidak benar," tegasnya.
Menurut Hamzi, informasi yang beredar berasal dari ruang diskusi internal antarpeserta PIDI terkait kekhawatiran terhadap opsi jadwal jaga siang yang saat itu masih berupa rancangan.
Dinkes NTB juga memastikan peserta internsip bukan pengganti dokter organik. Peserta merupakan dokter dalam proses pemantapan dan pemahiran kompetensi sehingga pelaksanaan tugas harus sesuai kompetensi, kewenangan dan tujuan pembelajaran dengan pendampingan serta supervisi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. Regulasi tersebut antara lain memperkuat pendampingan, supervisi, perlindungan peserta, pengaturan jam kerja dan jadwal jaga serta mekanisme pengaduan.
Meski isu tersebut telah diklarifikasi, Hamzi memastikan Dinkes NTB tidak akan berhenti melakukan pengawasan.
Dinkes NTB akan memperkuat monitoring dan evaluasi di seluruh wahana PIDI/PIDGI, termasuk mengecek jadwal kerja dan jaga, efektivitas supervisi dokter pendamping, pembagian tugas, lingkungan kerja serta mekanisme pengaduan peserta.
"Apabila dalam proses monev ditemukan ketidaksesuaian dengan pedoman penyelenggaraan internsip, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, KIKI/KIDI dan pihak terkait untuk melakukan perbaikan sesuai ketentuan," ujarnya.
Hamzi menegaskan peserta internsip harus mendapatkan lingkungan pembelajaran yang aman dan supervisi yang memadai. Di sisi lain, masyarakat tetap harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....