25.528 Peserta PBI JKN Kabupaten Bima Dinonaktifkan

  • 18 Feb 2026 13:14 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Setidaknya 25.528 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dinonaktifkan. Penonaktifan peserta BPJS PBI sesuai data valid hasil verifikasi dan validasi pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Bima, Zunaidin membenarkan ada 25.528 peserta BPJS PBI di Kabupaten Bima sesuai data resmi melalui proses pemutakhiran secara nasional.

Kata Zunaidin, keputusan itu dilakukan oleh pemerintah pusat, bukan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Bima.

"Jumlah itu merupakan data yang telah diverifikasi dan validasi Kementerian," kata Zunaidin, Rabu 18 Februari 2026.

Zunaidin menambahkan, non aktifnya peserta BPJS PBI merupakan bagian dari penataan data sehingga bantuan iuran BPJS Kesehatan tepat sasaran. Kebijakan tersebut berlaku serentak di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Bima.

Zunaidin membeberkan ada sejumlah faktor yang menyebabkan peserta dinonaktifkan. Seperti meninggal dunia, perubahan status ekonomi atau kenaikan desil kesejahteraan, data ganda, serta perubahan data kependudukan berbasis by name by address.

"Pada dasarnya ada kenaikan desil kesejahteraan dan data yang tidak lagi sesuai. Ada pula yang sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Mantan Kadis Pendidikan itu, menegaskan kebijakan tersebut bukan pemotongan kuota bantuan. Pemerintah pusat menetapkan kuota nasional PBI JKN sebanyak 96,8 juta jiwa untuk 2026 dengan prioritas desil 1 sampai 5.

Kemensos juga melakukan pengalihan lebih dari 10 juta jiwa dari desil 6 sampai 10 untuk digantikan peserta desil 1 sampai 5 yang belum terdaftar JKN.

“Ini penyesuaian agar yang benar-benar miskin dan tidak mampu tetap terjamin. Bukan pengurangan kuota,” tegasnya.

Langkah-langkah Diambil Pemkab Bima

Sejumlah langkah yang diambil oleh Dinsos Kabupaten Bima, seperti melakukan rapat dan koordinasi sangat camat, jalan itu diambil untuk mengantisipasi dampak di masyarakat dan memastikan informasi tersampaikan dengan baik.

"Kami sudah rapat dengan camat se-kabupaten untuk menyampaikan hal itu sehingga informasi ke masyarakat bisa dimengerti dengan baik," cetusnya.

Selain itu, Zunaidin juga berharap pemerintah desa untuk mendata ulang para peserta. Kemudian para warga yang masih memenuhi kriteria namun dinonaktifkan, pemerintah membuka ruang reaktivasi. Peserta yang membutuhkan layanan kesehatan dapat meminta surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan, kemudian melapor ke Dinas Sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....