BPJS Kesehatan Tidak Tanggung Biaya Korban dan Pelaku Perkelahian

  • 22 Jun 2026 11:39 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu – BPJS Kesehatan menegaskan tidak akan menanggung biaya pengobatan pasien yang mengalami cedera akibat persoalan hukum, termasuk korban maupun pelaku perkelahian, tawuran, maupun tindak pidana penganiayaan. Ketentuan ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya supaya tidak terlibat dalam persoalan hukum maupun konflik antar kelompok dan antar pemuda.

Yuniatin Sulistia Kabag SDMUK, BPJS Cabang Bima, yang menaungi Kabupaten Dompu, menjelaskan, pembiayaan kesehatan akibat perkelahian memang secara tegas dikecualikan dari jaminan kesehatan nasional.

“Aturan ini sudah jelas diatur. Cedera yang timbul akibat perbuatan melawan hukum, baik korban maupun pelaku, tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ujarnya, Senin, 22 Juni 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tepatnya Pasal 52 ayat (1) huruf r, yang kemudian kembali ditegaskan dalam pembaruan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Ada 21 layananan yang tidak di tangung BPJS, termasuk perkelaian dan kekerasan yang melanggar hukum.

Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kekerasan pada anak, perkelahian atau hoby yang membahasakan itu tidak termasuk dalam jaminan JKN.

"Yang dijamin JKN adalah hal-hal yang sesuai dengan prosedur dan indikasi medis," katanya.

Dalam aturan terbaru, biaya pengobatan bagi korban tindak pidana seperti penganiayaan diarahkan untuk ditanggung melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah terkait, termasuk melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Yuni menjelaskan, apabila kasus perkelahian belum diproses hukum atau belum ada laporan polisi, maka status pasien secara otomatis dikategorikan sebagai pasien umum atau mandiri. Artinya, seluruh biaya pengobatan mulai dari penanganan darurat, obat-obatan, operasi hingga rawat inap wajib ditanggung sendiri oleh pasien atau keluarganya.

“Rumah sakit tidak bisa mengklaim biaya ke BPJS Kesehatan ataupun penjamin lain sebelum ada kejelasan dokumen hukum,” jelasnya.

Kondisi ini dinilai menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, terlebih di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Dompu yang saat ini tengah menjalankan program Kembeke Anak sebagai langkah pembinaan dan perlindungan generasi muda.

Program tersebut diharapkan tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga menjadi perhatian serius bagi orang tua untuk menjaga anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan yang berujung persoalan hukum dan kerugian finansial bagi keluarga.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....