Dosen Hukum Universitas Bumigora Dukung SKB 7 Menteri, Penggunaan AI Harus Diawasi

  • 07 Jun 2026 07:53 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang semakin masif di lingkungan pendidikan memunculkan tantangan baru bagi sekolah dan perguruan tinggi. Di satu sisi teknologi ini menawarkan kemudahan akses informasi, namun di sisi lain dikhawatirkan mengikis kemampuan berpikir kritis peserta didik apabila digunakan tanpa batasan yang jelas.

Dosen Hukum Universitas Bumigora Mataram, Lanang Sakti, S.H., M.H., menilai langkah pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan dalam pendidikan merupakan respons yang tepat terhadap perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat.

Menurutnya, regulasi tersebut menunjukkan kesadaran pemerintah bahwa AI perlu diarahkan agar tetap menjadi alat bantu pembelajaran, bukan pengganti proses berpikir peserta didik.

"Ini langkah yang positif. Pemerintah memberikan arah dan batasan penggunaan AI di dunia pendidikan agar siswa maupun mahasiswa tidak terbiasa memperoleh jawaban dan menyelesaikan tugas secara instan," jelasnya, Sabtu 6 Juni 2026.

Ia menjelaskan perkembangan AI saat ini merupakan fenomena yang tidak dapat dihindari. Karena itu, pendekatan yang paling realistis bukanlah melarang penggunaan teknologi tersebut secara menyeluruh, melainkan mengatur dan mengawasi pemanfaatannya.

Menurut Lanang, terdapat sejumlah prinsip yang perlu menjadi batasan dalam penggunaan AI, mulai dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, norma kesusilaan, etika pendidikan, hingga kebiasaan yang berlaku di masyarakat.

"Yang terpenting adalah bagaimana AI digunakan secara bertanggung jawab dan tidak menggantikan proses berpikir manusia," ujarnya.

Akademisi tersebut menilai tantangan terbesar saat ini bukan terletak pada keberadaan teknologi AI, melainkan pada cara peserta didik menggunakannya. Ia khawatir apabila siswa dan mahasiswa terlalu sering mengandalkan AI untuk menjawab soal maupun mengerjakan tugas, kemampuan analisis mereka akan mengalami penurunan.

Dalam konteks pendidikan hukum misalnya, Lanang menegaskan mahasiswa harus tetap mampu membangun argumentasi dan opini hukum berdasarkan hasil penalaran sendiri.

"Mahasiswa hukum harus belajar menyusun analisis dan legal opinion. Itu tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada AI karena inti pendidikan tinggi adalah melatih cara berpikir," katanya.

Ia menambahkan sekolah dan perguruan tinggi juga perlu memperkuat literasi digital agar peserta didik memahami batasan penggunaan AI secara etis dan akademis.

Selain itu, institusi pendidikan dapat memanfaatkan berbagai aplikasi pendeteksi konten berbasis AI sebagai instrumen pengawasan untuk memastikan tugas yang dikumpulkan benar-benar mencerminkan kemampuan peserta didik.

Menurutnya, keberhasilan regulasi AI di dunia pendidikan tidak hanya bergantung pada aturan pemerintah, tetapi juga pada komitmen sekolah, kampus, guru, dosen, dan peserta didik dalam menjaga integritas akademik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....