Perkara TPPU Narkoba Istri dan Dua Anak Koko Erwin Segera Disidangkan
- 07 Okt 2026 11:19 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Pengadilan Negeri Mataram menerima pelimpahan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat istri dan dua anak Koko Erwin alias Erwin Iskandar, Rabu 7 Oktober 2026. Perkara ketiganya akan segera disidangkan tanggal 15 Oktober 2026.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengatakan, jaksa penuntut umum telah mendaftarkan perkara tersebut dengan tiga nomor perkara berbeda. Ketiga perkara itu teregister dengan nomor 620, 621, dan 622/Pid.Sus/2026/PN Mtr.
"Benar, kami telah menerima pendaftaran perkara untuk ketiga terdakwa TPPU narkoba atas nama Virda Virginia Pahlevi binti Muhammad Yusuf (Alm), Hadi Sumargo Iskandar dan Christina Aurelia binti Erwin Iskandar alias Koko Erwin," kata Kelik di Mataram, Rabu.
Ketiga terdakwa merupakan tersangka TPPU yang merupakan pengembangan perkara dugaan peredaran sabu di Kota Bima. Ketua Pengadilan Negeri Mataram juga telah menetapkan majelis hakim yang akan mengadili ketiga perkara tersebut.
“Ketua majelis hakimnya Pak Asri dengan hakim anggota pertama Pak Junus Dominggus Seseli dan hakim anggota kedua Vilaningrum Wibawani,” ujarnya.
Sidang perdana ketiga terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026. Agenda sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Perkara tersebut dilimpahkan Kejaksaan Negeri Mataram setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Jaksa juga menitipkan penahanan ketiga terdakwa di dua lembaga pemasyarakatan di NTB.
Virda Virginia Pahlevi dan Christina Aurelia dititipkan di Lapas Kelas III Perempuan Mataram. Sementara Hadi Sumarho Iskandar dititipkan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan peredaran narkotika yang menyeret Koko Erwin. Penyidik Bareskrim menelusuri transaksi keuangan dan aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu tersebut.
Dalam penyidikan, ketiga terdakwa diduga menggunakan rekening pribadi untuk menampung atau memindahkan uang yang berkaitan dengan Koko Erwin. Penyidik juga mengungkap dugaan penguasaan sejumlah aset milik Koko Erwin oleh ketiganya.
Bareskrim turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dengan nilai mencapai Rp15,3 miliar. Aset itu antara lain kendaraan roda empat, ruko yang digunakan sebagai tempat usaha biro perjalanan, dan gudang.
Koko Erwin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkotika. Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Malaungi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....