Satresnarkoba Polres Bima Tangkap Terduga Pelaku Narkoba
- 30 Sep 2026 20:43 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kali ini, Satresnarkoba menciduk seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu. Dari hasil penggeledahan di rumah BH, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, serta satu alat hisap bong.
Petugas turut mengamankan satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua unit sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android dan uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Dia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu perhatian serius jajaran Polres Bima. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat, kata dia, akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya, Rabu 30 September 2026.
Dia menambahkan, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak lingkungan dan generasi muda.
Ia pun mengajak masyarakat segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba," ucapnya.
Kasat Resnarkoba menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial F yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Desa Talabiu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima dengan melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan.
Sekitar pukul 15.30 WITA, petugas melakukan tindakan kepolisian dengan menggeledah sebuah rumah di Desa Talabiu yang diketahui ditempati BH.
"Saat proses penggeledahan tersebut, F tidak ditemukan. Polisi kemudian mengamankan BH yang berada di dalam rumah.
Agar proses penggeledahan dapat disaksikan secara langsung, petugas menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari penggeledahan itulah petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 8,32 gram.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan awal BH. Dalam pemeriksaan awal, BH menyebut barang yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK.
BH juga menerangkan kepada petugas bahwa sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan rencananya akan diedarkan oleh EK.
Kasat Resnarkoba menegaskan, keterangan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir karena masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
"Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik F dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya," ungkapnya.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah F. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini penyidik masih melakukan sejumlah tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penelusuran sumber barang, gelar perkara hingga proses pemberkasan," tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....