Berawal dari Kasus Narkoba, Polisi Tangkap DPO Pembunuhan di Bima
- 19 Sep 2026 21:04 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima berhasil menciduk empat orang terduga pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
Keempat pengedar barang haram tersebut, yakni AM (26), HS (39), FM (29) hingga SR (39). Cek-percek nama terakhir merupakan DPO kasus mengerikan yang terjadi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat pada tahun 2014 silam.
Kasatnarkoba Polres Bima, Iptu M. Fikri Dafa Alfares mengatakan, salah satu terduga pelaku berinisial SR memiliki catatan kriminal.
SR diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan yang terjadi pada 2014 dan juga berstatus DPO dalam perkara Curat.
"SR ini merupakan residivis kasus pembunuhan yang terjadi pada 2014 dan juga berstatus DPO dalam perkara curat," kata Iptu M.Fikri, Sabtu 19 September 2026.
Selain memiliki catatan kriminal atau DPO kasus pembunuhan, SR ternyata pemilik senjata api rakitan dan juga sabu-sabu yang diamankan ditempat kejadian perkara kala proses penangkapan.
"Hasil interogasi awal, SR mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan, baik narkotika yang diduga jenis sabu, senjata api rakitan maupun empat butir amunisi aktif kaliber 5,56 milimeter," ucapnya menegaskan.
Kata dia, SR mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial FD yang disebut sebagai warga Kabupaten Sumbawa.
Namun, upaya penyidik untuk menggali informasi lebih jauh mengenai sosok FD masih menemui kendala. SR disebut tidak kooperatif dan tidak mengetahui secara detail alamat orang yang disebut sebagai sumber narkotika tersebut.
Sementara itu, terkait lima bilah senjata tajam yang turut diamankan, keempat terduga pelaku mengakui bahwa senjata tersebut merupakan milik mereka.
Polisi menduga senjata tajam tersebut disiapkan untuk digunakan dalam aksi kejahatan. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami keterangan para terduga pelaku untuk memastikan peran masing-masing.
"Penyidik masih melakukan pendalaman secara menyeluruh, termasuk menelusuri sumber narkotika dan kemungkinan keterlibatan para terduga dalam jaringan peredaran narkoba," kata Fikri.
Saat ini keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....