Polisi Gagalkan Peredaran 110 Paket Mushroom ke Gili Trawangan

  • 17 Sep 2026 20:10 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Polisi menggagalkan dugaan peredaran 110 paket mushroom yang mengandung psilosina ke kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara. Paket tersebut ditemukan dalam sebuah kamar kos dan disebut akan dijual kepada sejumlah mini bar di kawasan wisata tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi mushroom yang diduga mengandung psilosina di Gili Trawangan. Polisi kemudian menangkap dua pria berinisial R alias A dan K alias K pada 8 September 2026.

“Dari hasil interogasi, terduga R alias A mengaku mendapatkan pasokan jamur tersebut dari istrinya, saudari M alias I, yang berada di darat. R merencanakan menjual jamur tersebut ke beberapa mini bar di kawasan Gili Trawangan dengan harga Rp85.000 per kojong,” kata Mahardika, Rabu 16 September 2026.

Barang bukti narkotika jenis mushroom yang dikemas dalam paket kojong (segitiga daun pisang), Selasa 8 September 2026. (Foto: RRI/Humas Polres Lombok Utara)

Polisi menangkap kedua pria tersebut sekitar pukul 11.30 WITA di kamar nomor 3 sebuah kos di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang. Dari penggeledahan, polisi menemukan 11 bungkus plastik bening yang masing-masing berisi 10 kojong atau bungkus berbentuk kerucut dari daun pisang.

Setiap kojong berisi mushroom yang diduga mengandung psilosina. Dengan demikian, terdapat 110 paket mushroom yang diamankan polisi dari kamar tersebut.

Selain 110 paket tersebut, polisi menyita tiga kantong plastik berisi mushroom yang diduga mengandung psilosina. Polisi juga menemukan 16 kojong kosong serta sejumlah barang lain dalam pengungkapan tersebut.

Berat bersih keseluruhan mushroom yang disita mencapai 407,63 gram. Polisi turut mengamankan tiga telepon seluler, dua buku tabungan, dan dua kartu ATM.

Dari pemeriksaan R alias A, polisi mendapat keterangan bahwa mushroom tersebut diperoleh dari istrinya, M alias I. Polisi kemudian mengembangkan kasus ke Dusun Karang Lendang, Desa Bentek, Kecamatan Gangga, dan menangkap M sekitar pukul 14.30 WITA.

M alias I mengaku membeli mushroom tersebut dari tiga tetangganya. Mereka adalah R alias M, I, dan S alias N yang kemudian turut diamankan polisi.

Polisi menemukan total 16 petak penyemaian mushroom di pekarangan rumah ketiga perempuan tersebut. Petak tersebut menggunakan kotoran sapi sebagai media tumbuh jamur yang diduga mengandung psilosina.

R alias M memiliki empat petak penyemaian, I delapan petak, sedangkan S alias N empat petak. Ketiganya mengaku menjual mushroom kepada M alias I dengan harga Rp30 ribu per kojong.

“Keenamnya telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Mahardika.

R alias A, K alias D, dan M alias I disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara R alias M, I, dan S alias N yang diduga membudidayakan jamur disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....