Edarkan Sabu, Buser Ditangkap Polisi

  • 19 Agt 2026 15:55 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa, mengamankan seorang pria berinisial B alias Buser, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Karya Jaya, Desa Plampang, Kecamatan Plampang, Selasa 18 Agustus 2026 malam.

Polisi menangkap pria yang berdomisili di Dusun Sampar Gilar, Desa Plampang, itu di rumahnya sekitar pukul 21.00 Wita. Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat poket yang diduga berisi sabu-sabu, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Sumbawa melalui Kapolsek Plampang, Iptu Joko Wilopo, Rabu 19 Agustus 2026 mengatakan, polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di rumah Buser.

Warga sebelumnya melaporkan bahwa rumah yang ditempati terduga pelaku di Dusun Karya Jaya kerap menjadi lokasi transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa, dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa bergerak cepat melakukan penyelidikan. Mengingat kondisi lokasi rumah terduga pelaku yang berada di dalam gang kecil dan sempit serta keterbatasan personel, Tim Opsnal berkoordinasi dengan PS Kanit Intelkam Polsek Plampang, Aiptu Miftahul Ikhsan, S.H., untuk meminta back-up pengamanan pada pukul 20.10 Wita,” ujar Joko.

Setelah berkoordinasi, personel gabungan bergerak menuju rumah yang menjadi sasaran. Sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa bersama anggota Polsek Plampang, meninggalkan lokasi persiapan dan menuju Dusun Karya Jaya.

Petugas tiba di sekitar rumah terduga pelaku pada pukul 20.45 Wita. Saat itu, polisi mendapati Buser baru saja selesai mandi. Petugas kemudian mengamankan Buser untuk mencegahnya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Polisi selanjutnya mempersiapkan proses penggeledahan rumah. Sebelum menggeledah, petugas menghadirkan dua orang saksi umum untuk menyaksikan seluruh rangkaian pemeriksaan. Polisi melibatkan saksi untuk memastikan proses penggeledahan berlangsung secara terbuka.

Dengan disaksikan kedua saksi tersebut, petugas mulai memeriksa sejumlah bagian rumah. Tim gabungan menyisir kamar, ruang penyimpanan, serta beberapa sudut rumah yang dianggap berpotensi menjadi tempat menyimpan narkotika.

Sekitar pukul 21.00 Wita, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Polisi kemudian mengamankan barang-barang tersebut untuk kepentingan penyidikan.

“Petugas berhasil menemukan empat poket sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti alat isap, plastik klip kosong, timbangan, dan perlengkapan isap yang kemudian langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Joko.

Polisi membawa Buser bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Sumbawa setelah menyelesaikan penggeledahan di rumahnya. Satresnarkoba Polres Sumbawa kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku untuk mendalami asal-usul narkotika dan dugaan jaringan yang terkait dengan barang bukti tersebut.

Petugas juga mengamankan empat poket yang diduga sabu-sabu, alat isap, plastik klip kosong, timbangan, serta perlengkapan lain dari lokasi penggeledahan, sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....