Diduga Kerap Transaksi Sabu, Dua Pria Diciduk Polisi
- 27 Agt 2026 17:56 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Sumbawa — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Tanjung Menangis, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Kamis 27 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial N (44) dan H (46). Petugas menyita dua poket yang diduga berisi sabu dari dua lokasi berbeda dengan berat bruto masing-masing 1,86 gram dan 1,36 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 3,22 gram.
Kapolres melalui Kasatresnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, S.H., mengatakan polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat, mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan Tanjung Menangis.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa N diduga kerap melakukan transaksi sabu di sebuah kamar kos di kawasan Tanjung Menangis 3,” kata Obe, akrab perwira ini disapa.
Tim Opsnal kemudian mendatangi kamar kos yang diinformasikan tersebut sekitar pukul 09.00 Wita. Petugas menemukan N berada di dalam kamar dan langsung mengamankannya.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua saksi, yakni Mulyadi M. Saleh selaku sekretaris RT dan Tajuddin. Dari dalam kamar, petugas menemukan satu poket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,86 gram.
Selain sabu, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang tersebut berupa satu alat pemanas air, tiga skop plastik, satu bendel klip kosong, satu dompet berisi uang tunai Rp775 ribu, satu unit ponsel Android, serta satu bungkus rokok yang berisi tiga pipet.
Saat menjalani pemeriksaan awal, N mengakui barang yang diduga sabu tersebut miliknya. N juga menyebut dirinya memperoleh barang tersebut dari pria berinisial H pada Selasa 25 Agustus 2026 lalu.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mencari H. Tim bergerak menuju lokasi yang diinformasikan N. Namun, petugas justru berpapasan dengan H ketika melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario merah tanpa nomor polisi, di sebuah gang di kawasan Tanjung Menangis 5.
Petugas melihat H diduga membuang sesuatu saat mengetahui keberadaan polisi. Tim kemudian menghadang dan mengamankan pria tersebut.
“Petugas melihat H diduga membuang sesuatu. Tim kemudian menghadang dan mengamankannya,” kata Obe.
Dengan disaksikan dua saksi yang sama, polisi memeriksa benda yang diduga dibuang H. Petugas menemukan sebuah kotak kecil berwarna putih di pinggir jalan. Di dalam kotak tersebut, polisi menemukan satu poket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram.
Polisi juga menemukan satu pipa kaca dan satu butir pil yang disebut inex di dalam kotak tersebut. Petugas kemudian mengamankan satu unit ponsel Android dari H.
Selain itu, polisi mengamankan sepeda motor Honda Vario merah tanpa nomor polisi yang digunakan H saat melintas di lokasi.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melanjutkan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Tanjung Menangis 5. Berdasarkan informasi masyarakat, rumah tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Diketahui, rumah tersebut milik pria berinisial S. Namun, S tidak berada di rumah ketika petugas tiba. Polisi tetap melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua saksi.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Barang tersebut antara lain satu alat isap atau bong, dua bendel klip kosong, dua sumbu, satu timbangan digital, lima unit ponsel Android, enam korek gas, tiga gunting, satu tas kecil berwarna cokelat, serta sejumlah klip kosong berukuran besar.
Polisi tidak menemukan sabu dalam penggeledahan rumah tersebut.
Obe mengatakan, polisi membawa N dan H beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Sumbawa. Penyidik selanjutnya memeriksa keduanya untuk mendalami peran masing-masing serta asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Polisi juga menyiapkan sejumlah tahapan penyidikan, termasuk membuat laporan polisi, melakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku, serta mengirim barang bukti untuk menjalani pemeriksaan laboratorium.
Penyidik juga akan melakukan interogasi lebih lanjut untuk menelusuri sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perkara itu, penyidik menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....