Ahli Pidana: Konstruksi Perkara Tambang Ilegal Sekotong Tak Konsisten

  • 02 Sep 2026 05:21 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Ahli hukum pidana Universitas Mataram Syamsul Hidayat menilai konstruksi perkara kasus tambang ilegal Sekotong tidak konsisten. Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik menyebut ada penyertaan tindak pidana, namun yang diterima kejaksaan hanya mencantumkan satu tersangka.

Dalam perkara tersebut, penyidik Polres Lombok Barat mencantumkan Faerozzabadi alias Eros sebagai tersangka dalam SPDP tertanggal 18 Juli 2026. Nama Liu Hanhui alias Han Fui atau LHF–yang sebelumnya disebut polisi sebagai tersangka lain–tidak tercantum dalam dokumen itu.

Syamsul menjelaskan, konsep penyertaan tindak pidana (deelneming) menunjukkan keterlibatan lebih dari satu pihak dengan peran yang berbeda dalam suatu tindak pidana. Karena itu, konstruksi tersebut semestinya termaktub dalam SPDP.

"Kalau ada pasal turut serta, Pasal 20 KUHP yang baru, artinya kan tersangka lebih dari satu orang, maka SPDP cukup satu. Begitu seharusnya," kata Syamsul saat dihubungi di Mataram, Selasa 1 September 2026.

LHF sebelumnya diketahui berperan sebagai pemberi modal dan/atau orang yang menyuruh melakukan penambangan (doen pleger). Sementara Eros berperan sebagai eksekutor aktivitas penambangan ilegal di kawasan perbukitan Sekotong (pleger).

Menurut Syamsul, status LHF sebagai buronan tidak mengubah kedudukannya sebagai tersangka. LHF diketahui sudah tidak berada di Indonesia sehingga kepolisian memasukkannya dalam daftar pencarian orang dan berkoordinasi dengan Interpol untuk melakukan pencarian.

"Ya walaupun DPO, artinya ‘kan tersangka," ujarnya.

Ia menilai keberadaan tersangka di luar negeri semestinya tidak mengubah konstruksi hukum perkara. Penyidik tetap dapat mencantumkan pihak tersebut dalam SPDP apabila yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan memiliki keterkaitan dalam penyertaan tindak pidana.

Persoalan SPDP tersebut muncul setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengembalikan SPDP atas nama Eros kepada penyidik Polres Lombok Barat. Kejaksaan menyatakan SPDP tertanggal 18 Juli 2026 dikembalikan karena penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti atau melakukan tahap II kepada penuntut umum.

Syamsul menilai mekanisme pengembalian SPDP merupakan proses hukum acara pidana ketika penyidikan masih berlangsung. Ketika berkas telah dinyatakan lengkap, menurut Syamsul, proses tersebut semestinya berlanjut pada penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Sehingga, menurut dia, pengembalian SPDP yang dilakukan jaksa tidak beralasan. "Tidak ada istilah pengembalian SPDP kalau sudah P-21," katanya.

Ia menjelaskan SPDP berfungsi sebagai pemberitahuan kepada jaksa bahwa suatu perkara sedang dalam proses penyidikan. Selama proses tersebut, jaksa dapat memberikan petunjuk kepada penyidik apabila masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara.

Karena itu, ia menilai koordinasi antara kejaksaan dan penyidik perlu memastikan perkara tidak berhenti tanpa kepastian. "Jadi, tidak ada lagi istilah SPDP dikembalikan," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya menerangkan belum menerima informasi lanjutan dari penyidik Polres Lombok Barat pascapengembalian SPDP. Kejaksaan, kata dia, tidak dapat menagih pelaksanaan tahap dua ke penyidik.

"Intinya, terhadap berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P-21), JPU siap menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik," kata Made Oka.

Kasus dugaan tambang emas ilegal Sekotong telah ditangani Polres Lombok Barat sejak akhir 2024. Penanganannya mendapat asistensi Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal, termasuk ekskavator, truk angkut, sianida, dan merkuri. Aparat memasang garis polisi di sejumlah titik lokasi untuk mencegah aktivitas pertambangan kembali berlangsung.

Berdasarkan audit Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, sedikitnya terdapat 25 titik tambang ilegal di kawasan Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare. Seluruh lokasi tersebut berada dalam wilayah IUP PT Indotan Lombok Barat Bangkit yang disebut tidak melakukan aktivitas penambangan sejak dekade 1990-an.

KPK bersama Dinas LHK NTB dan kementerian terkait sempat melakukan kajian ekonomi di kawasan tambang Sekotong. Hasilnya, satu blok tambang ilegal di kawasan tersebut mampu menghasilkan omzet emas hingga Rp90 miliar per bulan.

Konfirmasi mengenai alasan penyidik belum melakukan tahap II dan tidak mencantumkan nama LHF dalam SPDP belum memperoleh jawaban. Kapolres Lombok Barat AKBP Mellysa Amalia dan Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Heddy Pemana Putra tidak merespons konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....