Ahli Ragukan Keseriusan Aparat Tangani Kasus Tambang Ilegal Sekotong

  • 02 Sep 2026 05:21 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Ahli hukum pidana Universitas Mataram (Unram), Dr. Syamsul Hidayat meragukan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat. Keraguan itu muncul karena penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Komitmen penegak hukum ini yang sekarang bagaimana memberantas penambangan ilegal, itu yang perlu dipertanyakan," kata Syamsul saat dihubungi, Selasa 1 September 2026.

Menurut Syamsul, aktivitas tambang ilegal berisiko menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Penggunaan zat kimia berbahaya tanpa pengawasan juga dapat meningkatkan risiko bencana di sekitar kawasan pertambangan.

"Coba lihat dampaknya, ada pencemaran air atas penggunaan zat kimia berbahaya yang tidak dalam pengawasan, karena kegiatannya ilegal. Belum lagi potensi bencana, banjir dan tanah longsor, luas dampaknya," ujarnya.

Karena itu, Syamsul meminta aparat penegak hukum memperkuat langkah penindakan terhadap perkara tambang ilegal tersebut. Ia menilai proses hukum harus memiliki kepastian, terutama ketika proses penyidikan telah menghasilkan berkas perkara yang dinyatakan lengkap.

Sorotan Syamsul berkaitan dengan pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Faerozzabadi alias Eros oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kepada penyidik Polres Lombok Barat. SPDP tertanggal 18 Juli 2026 itu dikembalikan karena penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti atau melakukan tahap II kepada jaksa penuntut umum.

Syamsul menjelaskan pengembalian SPDP merupakan bagian dari mekanisme hukum acara pidana selama perkara masih berada dalam proses penyidikan. Menurut dia, kondisi berbeda berlaku ketika berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Ia menjelaskan SPDP merupakan pemberitahuan kepada jaksa bahwa kepolisian mulai melakukan penyidikan terhadap suatu perkara. Pemberitahuan tersebut menjadi bagian dari koordinasi antara penyidik dan jaksa selama proses penyidikan berlangsung.

Jaksa masih dapat memberikan petunjuk apabila menemukan kekurangan dalam berkas perkara. Setelah berkas dinyatakan lengkap, tahapan tersebut telah selesai dan perkara seharusnya berlanjut pada penyerahan tersangka serta barang bukti.

"Tidak ada istilah pengembalian SPDP kalau sudah P-21," ujarnya.

Syamsul juga menilai kejaksaan perlu aktif mendorong penyidik menyelesaikan tahap II apabila perkara telah P-21. Menurutnya, kejaksaan memiliki posisi sebagai pengendali perkara dan dapat meminta penjelasan kepada penyidik mengenai alasan tahap II belum dilakukan.

"Di situ juga kan ada garis koordinasi, kejaksaan bisa menagih kenapa perkaranya belum ditahap-duakan," ujarnya.

Syamsul menilai dilaksanakannya tahap II tidak otomatis membuat penyidikan berhenti. Penghentian penyidikan memiliki sejumlah dasar hukum, antara lain perkara bukan merupakan tindak pidana, tersangka meninggal dunia, perkara telah kedaluwarsa, ne bis in idem, atau pencabutan pengaduan dalam perkara yang tergolong delik aduan.

"Jadi, kalau belum ada yang berkaitan dengan kriteria-kriteria itu, penyidikannya tetap berjalan," kata Syamsul.

Sementara itu, Juru Bicara Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya mengatakan pihaknya belum menerima informasi lanjutan dari penyidik Polres Lombok Barat setelah SPDP dikembalikan. Ia memastikan jaksa penuntut umum siap menerima tersangka dan barang bukti apabila penyidik melakukan tahap II.

"Intinya, terhadap berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P-21), JPU siap menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik," kata Made Oka.

Konfirmasi mengenai alasan penyidik belum melakukan tahap II hingga SPDP dikembalikan belum mendapat respons dari Polres Lombok Barat. Kapolres Lombok Barat AKBP Mellysa Amalia dan Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Heddy Pemana Putra belum menjawab konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....