Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Bayan Ditangkap Polisi

  • 29 Agt 2026 16:15 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Seorang pemuda berinisial R asal Kecamatan Bayan, Lombok Utara, ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. R diamankan Tim Puma Polres Lombok Utara setelah keluarga korban melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari laporan keluarga korban. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

“Setelah menerima laporan, Tim Puma Polres Lombok Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku,” kata Wilandra, Jumat 28 Agustus 2026.

Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada Kamis 13 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 Wita. R diduga melakukan aksinya di kawasan Pelabuhan Carik, Desa Anyar, Kecamatan Bayan.

Kasus itu terungkap setelah ayah korban mencari anaknya yang belum pulang ke rumah. Saat tiba di sekitar pelabuhan, ia melihat korban sedang berbicara dengan sejumlah laki-laki.

Korban kemudian berlari dalam kondisi ketakutan saat melihat ayahnya. Sang ayah mengejar dan membujuk korban untuk pulang.

Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian terungkap korban sempat mengeluhkan sakit pada bagian perut dan meminta diantar ke rumah neneknya. Kepada saksi, korban kemudian mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga orang laki-laki.

“Setelah mengetahui kejadian yang dialami anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polres Lombok Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Wilandra.

Berbekal laporan tersebut, Tim Puma menelusuri keberadaan para terduga pelaku. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa R berada di Dusun Teres Genit, Desa Bayan.

Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan R tanpa perlawanan. Polisi turut menyita satu sweater hitam dan satu celana pendek hitam yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

Dari pemeriksaan awal, R disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mencatat R pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Wilandra.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami keterangan korban mengenai dua rekan R saat kejadian. “Kami memastikan setiap fakta dalam perkara ini terungkap. Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....